Ormas Bikin Resah? Bima Arya: Kalau Perlu, Pidanakan dan Bubarkan Saja!

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, buka suara soal maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap bikin onar dan meresahkan warga.
Dalam kunjungannya ke Padang, Sumatera Barat, Bima menyatakan dukungannya kepada kepala daerah yang ingin mengambil langkah hukum terhadap ormas yang dinilai sudah kelewat batas.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu, Maruarar: KPR Terjangkau, Hunian Berkualitas
“Kami di Kemendagri mendukung sepenuhnya kepala daerah yang ingin bertindak tegas. Kalau ormas sudah meresahkan, apalagi melanggar hukum, ya diproses pidana saja,” ujar Bima, Kamis (29/5).
Menurutnya, jika ada cukup bukti dan dasar hukum yang kuat, para pengurus ormas bisa dikenakan sanksi pidana. Tak hanya itu, apabila ormas terbukti mengganggu ketertiban umum atau bahkan mengancam keselamatan masyarakat, pemerintah juga membuka opsi pembubaran organisasi tersebut.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Kadin Prancis Bangun 1.000 Dapur Gizi Gratis di Seluruh Indonesia
“Kalau statusnya perkumpulan badan hukum, maka pembubarannya lewat Kementerian Hukum dan HAM. Tapi kalau hanya terdaftar, itu jadi ranah Kemendagri,” jelas eks Wali Kota Bogor itu.
Bima menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk pembungkaman kebebasan berserikat, melainkan tindakan tegas terhadap ormas yang sudah melenceng dari fungsi sosialnya.
Ia menyebut, keberadaan ormas seharusnya memberi kontribusi positif bagi masyarakat, bukan justru menciptakan keresahan atau bahkan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu contoh nyata yang diangkat Bima adalah kasus ormas yang mengklaim dan menguasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. Aksi ini dinilai bukan hanya ilegal, tapi juga berpotensi menghambat investasi dan iklim usaha di daerah tersebut.
“Itu sudah keterlaluan. Tindakan seperti itu bisa mengganggu investor, bikin citra daerah jadi buruk, dan akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal,” tegas Bima.
Baca Juga: Sejarah Terukir di Borobudur: Prabowo dan Macron Perkuat Ikatan Budaya Indonesia-Prancis!
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang bisa digunakan kepala daerah jika menemukan ormas yang bertindak seenaknya. Mulai dari pembatalan status pendaftaran hingga pelaporan pidana, semua opsi tersedia sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin pastikan bahwa kebebasan berserikat tidak disalahgunakan. Ormas boleh hidup, tapi jangan jadi alat intimidasi atau gangguan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Tumbang dari Filipina, Timnas Basket U16 Siap Bangkit Lawan Vietnam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 3Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 4Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 5PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 6Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 7Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 8Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?
- 9Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 10Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil








