Banten

Puan Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas Preman: Jangan Ragu, Bubarin Aja!

Andi Syafrani | 25 Mei 2025, 18:15 WIB
Puan Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas Preman: Jangan Ragu, Bubarin Aja!

AKURAT BANTEN - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal maraknya aksi sepihak yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas), terutama yang mengarah pada tindakan premanisme.

Ia dengan tegas meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu membubarkan ormas yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Kembali Hadir Mulai Juni, Tapi Hanya untuk Pelanggan Daya Dibawah 1300 VA

“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kalau sampai membuat masyarakat resah. Harus dievaluasi juga keterlibatan ormas yang terindikasi berbau premanisme,” ujar Puan usai bertemu dengan Perdana Menteri China, Li Qiang, di kompleks parlemen, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Berlakukan Tanggap Darurat Usai Gempa 6,3 M, Ratusan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi

Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan tentang aksi sepihak yang dilakukan salah satu ormas di kawasan Tangerang Selatan. Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung disebut diduduki secara ilegal oleh ormas, memicu kekhawatiran publik soal keberanian kelompok-kelompok tertentu mencaplok aset negara.

“Kalau memang tindakan seperti itu sudah masuk ranah premanisme, ya jangan ragu, bubarkan saja. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi seperti itu,” tegas Puan menambahkan.

Baca Juga: Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Minta Aparat Segera Tangkap Pelaku

BMKG sendiri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam surat resmi yang mereka kirim, BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap lahan milik negara seluas lebih dari 127 ribu meter persegi yang kini berada dalam sengketa akibat aksi pendudukan sepihak. Lokasi tersebut sebelumnya telah digunakan untuk keperluan operasional BMKG.

Baca Juga: Remaja Gowa Diciduk Densus 88, Aktif Sebarkan Propaganda ISIS di Grup WhatsApp

Surat BMKG yang dilayangkan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, menyebutkan secara spesifik permohonan bantuan untuk mengamankan aset negara agar tidak diklaim atau dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak luar, terlebih oleh organisasi yang tidak memiliki wewenang.

Puan menekankan bahwa kejadian seperti ini harus jadi perhatian serius semua pihak. Ia menilai, negara tak boleh memberi ruang bagi kelompok-kelompok yang bertindak di luar hukum, apalagi jika sampai membuat masyarakat merasa terintimidasi atau tidak aman.

“Jangan sampai negara tunduk pada tekanan kelompok yang tidak sah,” ucapnya.

Baca Juga: Biar Semua Punya Peluang: Kemnaker Bakal Hapus Syarat Usia Kerja dan Good Looking!

Ia pun meminta aparat hukum dan pemerintah untuk bergerak cepat dan memastikan tidak ada organisasi yang berlindung di balik nama ormas untuk kemudian menjalankan aksi-aksi yang merugikan publik.

Pemerintah, menurutnya, harus berani ambil sikap tegas sebelum fenomena ini berkembang lebih luas dan merusak tatanan sosial.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC