Sachrudin Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme dan Pungli di Pasar Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh lingkungan pasar tradisional di Kota Tangerang dari praktik premanisme dan pungutan liar (pungli), pada Jumat (31/10/25).
Ia menilai, kenyamanan dan keamanan pedagang menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pasar di bawah Perumda Pasar Kota Tangerang.
"Praktik premanisme di lingkungan pasar tidak boleh dibiarkan, tidak boleh ada pungutan liar, tidak boleh ada intimidasi terhadap pedagang. Pedagang harus nyaman," katanya.
Sachrudin meminta, Direktur Utama yang baru dilantik dapat bersinergi dengan aparat keamanan agar dapat menciptakan suasana kondusif di pasar rakyat di Kota Tangerang.
"Dirut bersama jajaran harus bersinergi dengan aparat keamanan, Satpol PP, serta masyarakat untuk menciptakan pasar yang aman dan tertib," tegas Sachrudin.
Selain menyoroti aspek keamanan, Sachrudin juga menyinggung perubahan perilaku konsumen akibat berkembangnya pasar modern dan e-commerce di era sekarang.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Katanya Pertamina Bakal Ganti Motor Rusak Usai Isi Pertalite Brebet
Namun, ia menilai hal tersebut bukan sebuah ancaman melainkan peluang bagi para pedagang di pasar rakyat untuk terus melakukan inovasi.
"Perkembangan pasar modern dan e-commerce telah mengubah perilaku konsumen, namun ini bukan ancaman melainkan peluang. Saya ingin Perumda Pasar mampu berinovasi menghadirkan pasar rakyat yang modern berbasis digital dan kompetitif," ujarnya.
Sachrudin mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pasar, mulai dari sistem promosi, transaksi digital, hingga peningkatan layanan bagi pengunjung.
"Manfaatkan teknologi untuk memperkuat promosi pedagang, dorong sistem pembayaran digital, dan kembangkan konsep pasar sehat serta ramah pelanggan," tambahnya.
Tak hanya soal digitalisasi, Sachrudin juga menyoroti persoalan parkir yang kerap menjadi keluhan masyarakat di sekitar area pasar.
Ia meminta, Perumda Pasar dapat berkolaborasi agar pengelolaan parkir dilakukan secara profesional dan transparan melalui sinergi dengan PT TNG.
"Keluhan masyarakat soal parkir harus ditanggapi serius. Lakukan penanganan menyeluruh mulai dari sistem tiket, tarif, hingga pengawasan petugas," katanya.
Sachrudin juga mengingatkan agar keuntungan dari sektor parkir tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Prabowo Bahas Kerja Sama dengan PM Selandia Baru: Fokus Pendidikan, Bahasa, hingga Kesehatan
"Parkir kerja sama dengan PT TNG, bangun bersama agar sistem parkir lebih profesional, transparan, dan hasilnya kembali digunakan untuk meningkatkan fasilitas pasar, bukan masuk ke pihak-pihak yang tidak berhak," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen, yang baru saja dilantik, menyatakan akan fokus memperkuat komunikasi internal dan meningkatkan mutu pelayanan di pasar.
"Yang pertama kami akan berkonsolidasi dengan internal dulu, antara pedagang dan struktur Perumda, supaya pasar ini benar-benar menjadi milik rakyat," kata Dedi.
Baca Juga: Heboh! Sejumlah Wilayah Tangerang Alami Fenomena Hujan Es, BMKG Beberkan Alasannya!
Ia menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah perbaikan manajemen dan peningkatan kualitas layanan bagi pedagang serta masyarakat.
"Kami akan memperbaiki manajemen, menampung masukan dari berbagai pihak, dan memastikan pelayanan di pasar lebih baik," jelasnya.
Dodi menyambut arahan Wali Kota dan semangat melakukan pembenahan mulai dari manajemen baru Perumda Pasar.
Pemerintah Kota Tangerang, kata Dodi menegaskan akan menjaga komitmennya untuk menghadirkan pasar yang aman, tertib, modern, dan berpihak kepada pedagang rakyat.
"Kita akan membangun kualitas pelayanan, mutu pelayanan, itu dulu yang kita lakukan. Yang terpenting adalah kita bisa bekerja sama dengan semua lapisan yang ada di pasar. Kita akan perbaiki manajemen. Kita lihat kan isu-isu yang berkembang ini lumayan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










