Sidang Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Rorotan, Saksi Ahli: Harus Ada Bukti Konkret Siapa yang Menyuruh

Akurat Banten – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik terkait sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, guna memberikan keterangan terkait unsur-unsur hukum dalam Pasal 266 KUHP.
“Akta otentik adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Suparji.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico, memulai pertanyaan dengan meminta penjelasan mengenai fungsi berita acara dalam proses hukum.
Baca Juga: Tragedi Tawuran di JIS: Polisi Tangkap 8 Pelajar, Remaja Tewas Dibacok
“Berita acara itu penting sebagai bukti pendukung dalam peristiwa hukum, juga sebagai acuan untuk tindakan selanjutnya,” jawab Prof. Suparji.
Jaksa Rico kemudian menanyakan kemungkinan terjadinya pemalsuan tanda tangan dalam berita acara.
“Bagaimana jika seseorang tidak pernah merasa menandatangani berita acara, namun namanya tercantum?” tanya Rico.
“Kalau begitu, harus dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan untuk mengetahui kebenarannya,” tegas Suparji.
Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum terdakwa Tony Sujana, yakni Brian Praneda, mempertanyakan apakah berita acara pengukuran bisa dikategorikan sebagai akta otentik.
Prof. Suparji menjawab, “Berita acara pengukuran hanyalah laporan dari suatu kegiatan dengan tujuan tertentu, bukan akta otentik.”
Baca Juga: Ratusan Ribu Jamaah Haji RI Sudah Tiba di Mekkah, Sebagian Besar Pegang Kartu Nusuk
Brian juga menyinggung soal kesalahan penulisan tanggal atau tanda tangan dalam berita acara.
“Jika terdapat kesalahan dalam berita acara, kesalahan itu tanggung jawab instansi yang menerbitkan. Dan, kesalahan administratif itu bisa diperbaiki tanpa membatalkan keabsahan sertifikat,” jelas saksi ahli.
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Prof. Suparji adalah terkait pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana.
“Kalau ada yang menyuruh, harus jelas dan konkret. Siapa yang menyuruh, kapan dilakukan, di mana, dan kepada siapa. Tidak bisa sekadar dugaan,” ujar Suparji.
Baca Juga: Dua Rumah Digeledah, Kejati DKI Bongkar Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif di Perusahaan Telekomunikasi
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Tony Sujana.
Sebelumnya, Tony Sujana didakwa melakukan pemalsuan akta otentik pada 24 Februari 2004 yang baru terungkap pada tahun 2020.
Aksi tersebut dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara.
Ia dituduh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta resmi yang seharusnya berisi keterangan yang benar, dengan maksud agar akta tersebut digunakan seolah-olah sah.
Atas perbuatannya, Tony dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman pidana penjara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 6Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






