Diduga Batalkan Proyek Secara Sepihak, PT JMR Dilaporkan ke KPPU dan DPR RI

AKURAT BANTEN - Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supriadi, melaporkan PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi III DPR RI, Senin (26/5/2025). Laporan ini dilayangkan karena dugaan pembatalan sepihak terhadap proyek lelang yang telah dimenangkan oleh perusahaannya.
Menurut Cecep, permasalahan berawal pada 16 Agustus 2023 ketika PT Narwastu Naga Kinjes menerima undangan dari PT Wilmar Group induk perusahaan PT JMR untuk mengikuti lelang pekerjaan pembongkaran scrap dan penjualan ex boiler gas, ex molases tank, serta ex vacuum pan di lokasi PT JMR Cilegon.
"Lelang itu dimenangkan oleh perusahaan saya," ujar Cecep.
Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang, pihak PT JMR meminta perusahaannya untuk berkoordinasi dengan Muhammad Salim alias Abah Salim, Ketua Kadin Cilegon sekaligus pemilik PT Cahaya Bintang Sejati, salah satu peserta lelang lainnya.
Baca Juga: Waspada Oknum Mengaku Polisi! Polres Metro Jakut Imbau Warga Minta Surat Tugas dan Identitas
Dalam pertemuan dengan Abah Salim, Cecep mengaku diminta memenuhi sejumlah syarat yang dinilainya memberatkan, meskipun ia enggan membeberkan rinciannya.
Pada 2 Januari 2024, PT JMR tetap menerbitkan sales order (SO) untuk empat paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Narwastu Naga Kinjes. Menindaklanjuti hal tersebut, perusahaan Cecep mengirimkan alat berat ke lokasi proyek.
"Ketika alat berat kami sudah masuk dan akan mulai bekerja, justru dihadang oleh pihak keamanan PT JMR dengan alasan belum ada izin dari pimpinan, padahal SO sudah mereka keluarkan," kata Cecep.
Pekerjaan pun tak pernah terlaksana. Cecep mengklaim, akibat pembatalan sepihak ini, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp200 juta, termasuk biaya sewa alat berat, pembuatan seragam untuk 25 karyawan, dan operasional lainnya.
Baca Juga: Aksi Jual Motor Curian Gagal! Tiga Remaja Dibekuk Polisi di Kemayoran
Tak hanya PT JMR, Cecep juga telah melaporkan Abah Salim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada 24 September 2024 atas dugaan pemerasan.
"Saya hanya menuntut keadilan atas hak saya. Pekerjaan sudah dimenangkan dan SO sudah diterbitkan, tapi pada akhirnya kami tidak bisa mengerjakannya," pungkas Cecep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






