Teror di Jalanan Jakarta Barat: Subdit Jatanras Tangkap Tiga Pemalak Sopir Truk Luar Daerah

Akurat Banten - Dalam sebuah operasi yang digelar oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tiga pelaku pemerasan berhasil dibekuk karena kerap menargetkan sopir truk berpelat luar Jakarta di kawasan Jakarta Barat.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang bertujuan memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26).
Baca Juga: Gugur dalam Tugas, Dua Prajurit Satgas Damai Cartenz Disemayamkan di Mako Brimob Timika
Mereka diringkus oleh tim Subdit Jatanras di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya para sopir truk, mengenai maraknya aksi pemalakan yang dilakukan dengan cara-cara intimidatif.
“Para pelaku ini tidak segan-segan menakut-nakuti sopir, bahkan sampai melakukan pengrusakan kendaraan dan penodongan dengan senjata tajam jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ujar Abdul Rahim.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para korban, diketahui bahwa ketiga pelaku sering menghentikan truk yang melintas di pertigaan Kamal, tepat setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Matraman Diciduk Polisi, Total Barang Bukti Capai 113,46 Gram!
Dengan dalih memberikan jasa pengawalan agar sopir tidak menjadi korban pemalakan lainnya, para pelaku memaksa sopir untuk memberikan sejumlah uang.
“Mereka meminta bayaran jasa pengawalan sebesar Rp200.000. Jika sopir menolak, pelaku akan menurunkan nominal tersebut menjadi Rp180.000, bahkan sampai Rp100.000 demi tetap mendapatkan uang,” jelas Abdul.
Target utama para pelaku adalah sopir truk dari luar daerah yang dianggap tidak familiar dengan situasi jalanan Jakarta dan lebih mudah untuk diintimidasi.
Aksi para pelaku ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan luas di kalangan pengemudi angkutan barang.
Dengan ditangkapnya ketiga pelaku, pihak kepolisian berharap masyarakat, khususnya para sopir truk, merasa lebih aman saat melintasi wilayah Jakarta Barat.
Abdul menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk mencegah munculnya kembali praktik premanisme di jalan.
Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Si Kecil yang Tangguh: Mengungkap Fakta-Fakta Menarik tentang Cicak yang Mungkin Belum Kamu Ketahui!
“Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutup Abdul.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







