Banten

Terungkap! Modus Pemerasan Licik Terhadap Karyawan Baru Pabrik di Cikande, Pelaku Berhasil Diciduk!

Saeful Anwar | 16 Mei 2025, 09:28 WIB
Terungkap! Modus Pemerasan Licik Terhadap Karyawan Baru Pabrik di Cikande, Pelaku Berhasil Diciduk!

AKURAT BANTEN– Kabar mengejutkan datang dari Cikande, Serang, di mana seorang pria berinisial AJ (58), warga Kampung Bojong Ranji, Desa Nambo Udik, kini harus berhadapan dengan hukum.

AJ ditangkap anggota Polres Serang atas dugaan pemerasan terhadap Maulana Chaerrobby (25), seorang karyawan baru di PT Mowilex Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat modus yang digunakan pelaku terbilang licik dan merugikan pekerja yang baru meniti karir.

Baca Juga: Diduga Sampul Skripsi dan Salinan Skripsi Asli Jokowi Sudah Dipegang Pihak Kepolisian

Penangkapan AJ bermula dari laporan Maulana Chaerrobby pada Senin, 12 Mei 2025. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa korban melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya.

"Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan," terang Kapolres, Kamis 15 Mei 2025.

Modus Licik

Janji Palsu Berujung Pemerasan, modus licik Pelaku terbongkar. AKBP Condro Sasongko menceritakan kronologi kasus ini.

Baca Juga: Situ Gintung Bersih dari 'Pak Ogah': Dua Juru Parkir Liar Diciduk dengan Karcis Bodong!

Maulana baru saja diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia, yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Namun, baru tiga hari bekerja, Maulana mendapatkan telepon misterius dari AJ yang mengajaknya bertemu di depan pabrik.

"Setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telepon dari tersangka AJ untuk bertemu di depan PT Mowilex," jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Baca Juga: Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api di Pintu Perlintasan Rawa Buaya

Saat bertemu, AJ langsung melancarkan aksinya. Ia meminta uang sebesar Rp7 juta kepada Maulana dengan dalih bahwa korban diterima bekerja berkat "usaha" pelaku.

Sebuah klaim yang tentu saja palsu dan manipulatif.

"Jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan," tegas Kapolres.

Maulana yang tidak memiliki uang sebanyak itu, mencoba bernegosiasi untuk mencicil pembayaran. Namun, AJ menolak mentah-mentah dan justru melontarkan ancaman.

Baca Juga: Heboh! Video YouTuber Australia Bongkar Skandal Tahu Beracun di Surabaya: Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Pabrik Tahu

Terpaksa, karena merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan lain, Maulana akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan dan segera melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang.

Berkat laporan cepat dari korban, jajaran Polres Serang bergerak sigap. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam, 13 Mei 2025, di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUH Pidana dan atau Pasal 335 KUH Pidana," tutur AKP Andi Kurniady, menjelaskan pasal yang akan menjerat AJ.

Baca Juga: KPK Dalami Jejak Kredit Bermasalah LPEI, Aliran Dana ke Perusahaan Lain Mulai Terendus

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan pemerasan, terutama terhadap mereka yang baru memulai karir.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menciptakan rasa aman dan keadilan di masyarakat (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman