Management MGK Tegas siap Bayar Jika Ada Alas Hak Tanah Warga yang Sah

AKURAT BANTEN - Perumahan Mulia Gading Kencana di Jl. Tambak Pamarayan kedatangan beberapa masyarakat dari Kampung Nagara yang didampingi oleh perkumpulan GRIB JAYA PAC Kibin dan Forwatu Banten. Mereka menanyakan kejelasan lahan-lahan yang dimiliki oleh masyarakat Kampung Nagara.
Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Kibin Samsudin mengatakan, kehadirannya bersama anggotanya dalam rangka melakukan pendampingan kepada masyarakat yang merasa lahannya belum dibayar.
"Kedatangan kami atas permintaan masyarakat Kampung Nagara untuk meminta bantuan pendampingan kepada kami," kata Samsudin.
Sementara, pihak management MGK, secara tegas menyampaikan bahwa bagi setiap masyarakat yang memiliki alas hak yang jelas dan sah maka pihak management siap membayar.
Tetapi pihak perusahaan yang diwakili Asror juga menekankan bahwa jangan sampai masyarakat yang datang dan mengklaim bahwa mereka memiliki lahan, namun ternyata tidak memiliki lahan dan memasuki perkarangan orang tanpa mendapatkan persetujuan dan menyebabkan hiruk-pikuk yang tidak diperlukan.
"Kami akan bayar bagi masyarakat yang memiliki hak alas secara sah. Namun perusahaan akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang nanya mengaku ngaku dan menyebabkan hal ini," tegas Asror, Senin (17/2/25).
Asror menjelaskan, management MGK adalah developer yang bertanggungjawab dan keberadaan MGK di Desa Nagara ini untuk membangun perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah.
"Ini merupakan program besar dari pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan visinya untuk membangun 3 juta rumah. Jangan sampai terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," jelasnya.
Baca Juga: Siaga 24 Jam! Tim Reaksi Cepat Kota Tangerang Tangani ODGJ dan Orang Terlantar
"Dari pertemuan hari ini pihak perusahaan juga menyetujui adanya proses klarifikasi data, untuk bertemu langsung dengan pihak masyarakat yang mengklaim punya lahan di kantor Desa di dampingi oleh pihak penegak hukum yaitu dari Kapolsek Cikande dan juga disaksikan oleh pihak Polres Kabupaten Serang," sambungnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, kata Asror, di Desa Nagara sebelumnya, ada warga-warga yang mengclaim tanahnya, ternyata didapati adanya pemalsuan dokumen tanah dan sampai saat ini Kepala Desa yaitu H Abdul yang sudah terbukti bersalah dan divonis hukuman kurungan penjara terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen. (Ansori)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya





