Banten

Babak Baru Kasus Vadel Badjideh: Polisi Tetapkan Status Tersangka, Nikita Mirzani Buka Suara

Saeful Anwar | 13 Februari 2025, 21:44 WIB
Babak Baru Kasus Vadel Badjideh: Polisi Tetapkan Status Tersangka, Nikita Mirzani Buka Suara

 

AKURAT BANTEN-Industri hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan berita terkait Vadel Badjideh. Seleb TikTok ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang melibatkan putri dari Nikita Mirzani.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, yang merasa geram atas tindakan Vadel terhadap putrinya.

Kronologi Kasus

Pada awalnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi.

Laporan ini kemudian berkembang menjadi penyidikan yang lebih mendalam, hingga akhirnya polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka.

Baca Juga: Bea Cukai Kamboja Pelajari Berbagai Aspek Inovatif Bea Cukai Banten, Mulai dari Kesetaraan Gender Hingga UMKM

"Setelah kita dalami, kita dengarkan, lihat perkembangan, lihat keterangan dari Lolly, NM, saksi-saksi dan juga Vadel, maka dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," kata Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Usai dicecar sebanyak 53 pertanyaan selama pemeriksaan kedua ini, Vadel Badjideh juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terlepas ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Hukuman Diperberat, Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani mengatakan, Vadel Badjideh harusnya sadar sejak lama. Bahwa kehadirannya menganggu Lolly yang kala itu sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Ya harusnya sih, si siluman itu sadar sedari dulu dunia. Sebelum dia mendekati anak saya pas di UK," kata Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Padahal kata Niki, jika Lolly fokus belajar dan tidak terganggu dengan kehadiran Vadel Badjideh, mungkin pendidikannya sudah lancar hingga bangku kuliah.

"Harusnya dia (Laura) sudah mengenyam pendidikan dan kuliah sebentar lagi. Tapi ya sudah, biar yang berlalu, (sekarang) masih bisa ditolong," tutur Nikita Mirzani.

Perkembangan Terakhir

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Terobosan Baru: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kapan Saja!

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian lebih lanjut terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini tentu saja menarik perhatian publik. Banyak yang merasa prihatin dengan kejadian ini, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

Namun, tak sedikit pula yang menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian sebelum memberikan penilaian akhir.

Baca Juga: Fahmi Hakim Lakukan Reses di Empat Desa Kabupaten Serang, Masyarakat Minta Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

Kasus Vadel Badjideh ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Penting untuk diingat bahwa status Vadel Badjideh saat ini masih sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman