Proyek Pengelolaan dan Pengangkutan Sampah DLH Tangsel Diduga Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp25 Miliar

AKURAT BANTEN - Proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 terjerat kasus dugaan korupsi.
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024.
Proyek senilai Rp75,9 miliar ini diduga diselewengkan dan merugikan keuangan negara hingga Rp25,2 miliar.
Baca Juga: Dwi Citra Weni, Kini dipecat PT Timah Buntut Unggah Video TikTok Hina Honorer Pakai BPJS
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Perusahaan swasta PT EPP yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek diduga kuat tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah.
Akibatnya, sampah-sampah yang seharusnya dikelola dengan baik justru dibuang secara sembarangan di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sehingga menimbulkan tumpukan sampah yang besar.
Baca Juga: Presiden AS Donal Trump Rencanakan Rekonstruksi Infrastruktur dan Relokasi Warga Jalur Gaza
Protes warga terkait pembuangan sampah liar tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejati Banten menemukan adanya dugaan persekongkolan antara pihak-pihak tertentu dalam proyek ini.
kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT EPP ini mulai naik tahap penyidikan sejak Selasa, 4 Februari 2025.
Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dugaan korupsi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan








