Banten

Bank DKI Gandeng Masjid untuk Layanan Perbankan Digital

A. Zaki Iskandar | 20 Desember 2024, 07:05 WIB
Bank DKI Gandeng Masjid untuk Layanan Perbankan Digital

AKURAT BANTEN – Bank DKI terus berinovasi dalam memberikan layanan perbankan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kali ini, bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menghadirkan program Masjid JakOne Abank.

Program ini memungkinkan pengurus masjid di Jakarta untuk menjadi mitra agen bank. Dengan menggunakan perangkat Mobile Point of Sales (MPOS), masjid dapat menyediakan berbagai layanan perbankan seperti setor tunai dan pembayaran tagihan, layaknya kantor cabang bank.

Baca Juga: Bank Indonesia Bekukan Ribuan Rekening Terkait Judi Online, Aktivitas Ilegal di Sistem Pembayaran Diperketat

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk memberdayakan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi syariah di masyarakat. Melalui Masjid JakOne Abank, pengurus masjid dapat mengelola keuangan masjid secara lebih profesional, real-time, dan aman.

“Bank DKI bersinergi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendorong pengelolaan keuangan masjid-masjid di Jakarta melalui program keagenan Masjid JakOne Abank,” ujar Henky Oktavianus, dalam acara Penyerahan Penghargaan Lomba Binaul Masajid (LBM) DMI Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Sustainability Bond Bank BJB Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

Selain itu, program ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyalurkan Dana Operasional Tempat Ibadah (BOTI) kepada masjid-masjid di Jakarta. Pada tahun 2024, sebanyak 3.350 masjid dan 3.350 musholla di Jakarta menerima BOTI.

Untuk mempermudah masyarakat dalam berdonasi, Bank DKI juga telah mengintegrasikan layanan QRIS di banyak masjid di Jakarta. Masyarakat dapat dengan mudah melakukan donasi melalui aplikasi JakOne Mobile dengan cara memindai kode QR yang tersedia di masjid.

Baca Juga: Meutya Hafid Sebut BCA Jadi yang Paling Banyak Dipakai Oknum Judi Online, Ratusan Rekening Bank Ini Bakal Diblokir Komdigi

Kolaborasi antara Bank DKI, DMI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi umat. 

Menurutnya masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Juga: Bank BRI Blokir 3 ribu Rekening yang Terindikasi dalam Aktivitas Transaksi Judi Online

"Masjid memiliki peran yang sangat strategis tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi” ujar Henky.

Dengan adanya program Masjid JakOne Abank, Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH. Ma’mun Al Ayyubi mengapresiasi atas kolaborasi ini.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Gebrak Tegas Mobile,Pemkab Tangerang Atasi Stunting dan Kemiskinan

"Kami berharap, kolaborasi ini dapat terus berkembang dalam mendukung kemajuan masjid dan pemberdayaan umat di Wilayah Jakarta, khususnya untuk tujuan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat” ujar Ma’mun.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengatakan, Program Masjid JakOne Abank merupakan langkah inovatif dari Bank DKI dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di Jakarta. Dengan kemudahan transaksi dan pengelolaan keuangan yang ditawarkan, diharapkan program ini dapat meningkatkan peran masjid dalam masyarakat.

Baca Juga: Daftar Hutang Sritex 28 Bank Capai Rp12,72 T dan Tangis Haru Karyawan, saat Pemerintah Upayakan Relaksasi Utang Perusahaan serta Janji Tak ada PHK

”Melalui program Masjid JakOne Abank, Bank DKI mendorong masjid untuk dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan layanan perbankan yang inklusif, modern, dan berbasis teknologi kepada masyarakat sekitar” tutur Arie. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.