Banten

Bank BRI Blokir 3 ribu Rekening yang Terindikasi dalam Aktivitas Transaksi Judi Online

Syahganda Nainggolan | 18 November 2024, 08:02 WIB
Bank BRI Blokir 3 ribu Rekening yang Terindikasi dalam Aktivitas Transaksi Judi Online

AKURAT BANTEN - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) buktikan komitmennya dengan mengambil langkah tegas mendukung pemerintah memberantas aktivitas judi online.

Dilaporkan, BRI telah memblokir lebih dari 3 ribu rekening, tepatnya sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Baca Juga: Diduga Belum Bayar, Pembangunan Gedung MTsN 4 Lebak dengan Anggaran Miliaran Disegel Pemilik Toko Material

Agus Sudiarto selaku Direktur Manajemen Risiko BRI menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri di Indonesia Meningkat, Ironisnya Sebagian Besar Korban dari Genarasi Muda

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.