Banten

Dinas Sosial Kabupaten Serang Gelar Bimbingan Teknis untuk Calon Penerima Bantuan Usaha KUBE dan PRSE

Irsyad Mohammad | 8 Agustus 2024, 10:37 WIB
Dinas Sosial Kabupaten Serang Gelar Bimbingan Teknis untuk Calon Penerima Bantuan Usaha KUBE dan PRSE

AKURAT BANTEN - Dinas Sosial Kabupaten Serang melalui bidang perlindungan dan jaminan sosial telah melaksanaan kegiatan bimbingan teknik bagi calon penerima bantuan usaha KUBE dan usaha ekonomi produktif bagi PRSE.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemberian motivasi dan pembinaan supaya bantuan usaha yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan keluarga.

Pemberian bantuan ini juga merupakan realisasi dari rencana strategis (Renstra) Dinas Sosial tahun 2024 dalam penanganan Penyandangan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya fakir miskin. 

Baca Juga: Cegah Stunting, Pemkot Tangerang Gelar 'Gertak Tangkas' Pemberian Makanan Tambahan Agar Anak Sehat dan Cerdas

"Kelompok Usaha Bersama (kube) diberikan bantuan bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat miskin agar dapat meningkatkan penghasilan ekonomi dan dapat hidup mandiri," kata, Subur Prianto, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang. Kamis (8/8/24)

Lebih lanjut, Subur menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18-19 Juli 2024 di Aula Dinas Sosial Kabupaten yang dihadiri oleh 30 kelompok usaha bersama dari 17 kecamatan dan 100 orang PRSE dari 15 kecamatan.

Subur mengatakan, bantuan yang diberikan kepada kelompok tersebut berupa, Usaha Jasa Pesta, Usaha Warungan dan Soundsystem untuk kube dan bantuan usaha Tata Boga untuk prse.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Agenda Pembangunan di Banten Butuh Dukungan Semua Pihak, Salah Satunya Para Pengusaha Konstruksi

"Dengan harapan dari program ini, penerima bantuan bisa belajar mengelola usaha bersama-sama agar berkembang, sehingga bantuan ini bisa membantu menaikan taraf hidup masyarakat kurang mampu," pungkasnya. (Adv)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.