Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Agenda Pembangunan di Banten Butuh Dukungan Semua Pihak, Salah Satunya Para Pengusaha Konstruksi

Syahganda Nainggolan | 8 Agustus 2024, 09:25 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Agenda Pembangunan di Banten Butuh Dukungan Semua Pihak, Salah Satunya Para Pengusaha Konstruksi

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, agenda pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak. Salah satunya para pengusaha konstruksi.

Hal itu diungkap Al Muktabar usai membuka Focus Group Discussion (FGD) di International Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga: Terkuak! Komedian Andre Taulany Gugat Cerai Sang Istri

Tema FGD yang diangkat yaitu 'Strategi dan langkah taktis perusahaan dengan pemenuhan TKDN bagi masyarakat jasa konstruksi dan Rapat Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Pengusaha Konstruksi (DPD Gabpeknas) Provinsi Banten'

“Apresiasi dan penghargaan atas segenap inisiatif dalam rangka membangun Provinsi Banten,” Kata Al Muktabar.

“Agenda kerja pembangunan pemerintah memerlukan dukungan bersama dalam pelaksanaannya. Termasuk dari para pengusaha konstruksi,” tambahnya

Al Muktabar berpesan agar para peserta Rapimda mengedepankan pemikiran jernih dan itikad baik untuk menjalankan organisasi bersama, sehingga dihasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bisa dijalankan dalam menjawab masalah.

Baca Juga: Kapal Nelayan Sri Mariana Sudah Berlayar Sejak Sembilan Bulan Lalu Dari Sibolaga

Lanjut Al Muktabar, Pemerintah Provinsi Banten terus mengedepankan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa dengan skema penggunaan e-katalog. Pengadaan barang dan jasa menggunakan platform digital berasaskan terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Melalui platform digital dalam proses pengadaan barang dan jasa ada jejak digitalnya,” ucapnya.

Diungkapkannya, ada banyak usaha besar dan menengah di Provinsi Banten. UMKM di Provinsi Banten juga terus tumbuh dan memiliki potensi luar biasa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.