Victory JT Mandajo Buronan Kasus Korupsi 12,7 Miliar Berhasil Ditangkap

AKURAT BANTEN - Victory JT Mandajo, Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) akhirnya ditangkap setelah sebelumnya ia buron karena kabur selama lima tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus Victory JT Mandajo bermula pada tahun 2014 lalu. Pada saat itu telah dilakukan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur dan diikuti 38 perusahaan.
Dari 38 tersebut ada 4 perusahaan yang memberikan penawaran salah satunya PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) dan dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp12,706 miliar.
"Senin tanggal 25 bertempat di Bekasi tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan dpo," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi. Selasa (26/3/24)
Saat dilakukan penangkapan di kediamannya di wilayah Bekasi Jakarta Barat, kata Didik, Victory JT Mandajo sempat memberikan perlawanan.
"Saat di tangkap ada perlawanan dari tersangka," ungkapnya.
- Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor Selama Lebaran, Gratis!
- Baca Juga: Hotman Paris dan Otto Hasibuan Sebut Gugatan Anies-Ganjar ke MK Super Cengeng dan Cacat Formil!
- Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Tangerang Siap Bantu Masyarakat Konsultasi Perijinan Usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Didik menjelaskan, Victory JT tidak pernah hadir saat proses sidang sehingga sidangnya dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia di Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang juga telah memvonis terdakwa Victory JT Mandajo yakni tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014.
"Harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 959,538 juta jika tidak mengganti kerugian itu maka harus mengganti dengan pidana tiga tahun enam bulan," cetusnya.
Diketahui, Dari hasil penyidikan proyek JLS tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK melainkan dialihkan kepada Suhaemi (alm).
Dalam dakwaan JPU, Victory selaku Direktur PT KAK juga telah memberikan izin kepada Suhemi untuk meminjam perusahaannya.
"Terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Cilegon," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 7Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 8Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth








