Banten

Victory JT Mandajo Buronan Kasus Korupsi 12,7 Miliar Berhasil Ditangkap

Irsyad Mohammad | 26 Maret 2024, 15:33 WIB
Victory JT Mandajo Buronan Kasus Korupsi 12,7 Miliar Berhasil Ditangkap

AKURAT BANTEN - Victory JT Mandajo, Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) akhirnya ditangkap setelah sebelumnya ia buron karena kabur selama lima tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus Victory JT Mandajo bermula pada tahun 2014 lalu. Pada saat itu telah dilakukan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur dan diikuti 38 perusahaan.

Dari 38 tersebut ada 4 perusahaan yang memberikan penawaran salah satunya PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) dan dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp12,706 miliar.

"Senin tanggal 25 bertempat di Bekasi tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan dpo," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi. Selasa (26/3/24)

Saat dilakukan penangkapan di kediamannya di wilayah Bekasi Jakarta Barat, kata Didik, Victory JT Mandajo sempat memberikan perlawanan.

"Saat di tangkap ada perlawanan dari tersangka," ungkapnya.

Didik menjelaskan, Victory JT tidak pernah hadir saat proses sidang sehingga sidangnya dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia di Pengadilan Negeri Serang.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang juga telah memvonis terdakwa Victory JT Mandajo yakni tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014.

"Harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 959,538 juta jika tidak mengganti kerugian itu maka harus mengganti dengan pidana tiga tahun enam bulan," cetusnya.

Diketahui, Dari hasil penyidikan proyek JLS tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK melainkan dialihkan kepada Suhaemi (alm).

Dalam dakwaan JPU, Victory selaku Direktur PT KAK juga telah memberikan izin kepada Suhemi untuk meminjam perusahaannya.

"Terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Cilegon," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.