Biaya Nikah Diduga Melebihi Tarif, Kemenag Lebak Langsung Terjun ke Lapangan

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, diterpa isu soal dugaan biaya nikah yang melebihi ketentuan Peraturan Pemerintah.
Hal itu diduga terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kecamatan Cibeber.
Besaran nilai biaya per peristiwa nikah ini terungkap, saat sejumlah warga Lebak melakukan audiensi bersama Kemenag Lebak Bidang Bimas Islam.
Baca Juga: Besok, Syekh Khalid Abdul Kafi Pimpin Salat Tarawih di Masjid Raya Al Azhom Tangerang
Besaran biaya per peristiwa nikah atau rujuk bila di KUA pada jam kerja itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Tapi bila nikah dilaksanakan di rumah, maka sesuai peraturan pemerintah per peristiwa nikah ini dikenai biaya sebesar Rp600.000.
Biaya tersebut nantinya harus ditransfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Lebak, Ajrum Firdaus mengatakan, bahwa informasi yang disampaikan oleh masyarakat adalah masukan bagi pihaknya untuk terus melakukan perbaikan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbudristek Seleksi ASN PPPK 2024, Terdapat 419.146 Formasi Guru
"Peran masyarakat dalam melakukan pengawasan ini penting bagi kami. Dan inilah pentingnya komunikasi," kata Ajrum, Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, selama informasi itu tidak bohong alias hoax, maka pihaknya akan bergerak menindaklanjuti.
Dia mengaku, akan melakukan kroscek persoalan yang terjdi di wilayah KUA Kecamatan Cibeber.
"Iya kami akan cek dulu ke bawah, apakah informasi itu benar atau salah," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 8Bukan Sekadar Bus Baru, Uji Coba DAMRI di Serang Membuka Peluang Transportasi Masa Depan
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya





