Komplotan Perampok Bersenjata Api di Serang Ditangkap Polisi, 1 Ditembak

AKURAT BANTEN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap empat kawanan perampok bersenjata api.
Keempat pelaku tersebut adalah AA (33), WP (36), DF (27), dan FF (30). Selain itu, ada empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi yakni JN, AM, DS, da DW.
Dikatakan Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, para pelaku kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ciruas.
Baca Juga: 11.340 Siswa di Pandeglang Putus Sekolah, Penyebabnya Ekonomi dan Orangtua Cerai
Satu dari enam pelaku tersebut bahkan sempat melakukan penembakan kepada warga berkali-kali karena hendak mencoba menggagalkan aksinya.
Dari informasi yang didapat, para pelaku tersebut merupakan pemain lama dan meresahkan masyarakat.
"Itu inisial AA (33) tahun jadi menembakkan sebanyak 3 kali tembakan dan melukai warga atau korban di tiga bagian tubuh korban dan salah satunya pelurunya bersarang di bagian pinggul kalau enggak salah itu sudah dioperasi," katanya, Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, Kata Wiwin, para pelaku sudah setahun terakhir ini kerap melakukan aksi kejahatannya diberbagai tempat yakni di Jakarta, Balaraja, dan beberapa TKP lainya.
"Jadi dari pola lokasi, mereka melakukan aksi kegiatannya memang random sambil mobile. Mereka melihat ada kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang terparkir tanpa ada pagar di pinggir jalan dan lain-lain itu merupakan target operasi kejahatan mereka," sambungnya.
Baca Juga: Bedakan! Kuas Dari Bulu Babi Dan Sintetis, Umat Islam Wajib Teliti Sebelum Mengoles Bumbu
Dari keempat pelaku tersebut, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni, 4 kendaraan bermotor hasil curian, satu Helm, celana pelaku, satu senjata api jenis FN, satu senjata api rakitan, satu Selongsong berwarna emas, lima buah amunisi peluru berwarna emas, dua buah amunisi peluru berwarna silver.
"Dari ke empat pelaku yang diamankan, satu pelaku berinisial AA kita beri tindakan terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang," cetusnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, Tim Resmob telah menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada Jum'at 10 November 2023 berasil menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin, kemudian pada Selasa 14 November 2023 di Cikande dan terakhir pada Selasa 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dari keempat pelaku yang kami amankan merupakan warga Sumatra Selatan dan Lampung, FF, WP, AP, AA dan empat lainnya masih DPO," tandasnya.
Akibat perbuatannya ke empat pelaku dijerat untuk tersangka AA telah melanggar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau barang siapa yang tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata api, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dan atau pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951. dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 9 tahun dan atau hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.
Tersangka WP telah melanggar pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama 9 tahun.
Baca Juga: Destinasi Wisata Upside-Down World Alam Sutera Seperti Berada di Dunia Terbalik
Tersangka FF telah melanggar pasal pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum atau pertolongan jahat atau tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama 9 tahun.
Dan tersangka DF telah melanggar pasal pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama 4 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa









