Banten

Kejati Banten Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi KONI Rp24 Miliar

Mitha Theana | 28 Desember 2023, 18:07 WIB
Kejati Banten Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi KONI Rp24 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan penyelidikan dugaan korupsi hibah sebesar Rp24 miliar dari APBD Banten tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, Kejati Banten menemukan dugaan korupsi dana hibah di badan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Banten untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten di Kota Tangerang tahun 2022.

Oleh karena itu ada kerugian negara sebesar Rp439 juta di kasus tersebut.

Baca Juga: Wakili Seni Anda Dalam Perspektif Baru Dengan Editor Gambar/Video Online CapCut

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dihentikannya penyelidikan kasus tersebut lantaran sudah ada pengembalian uang ke kas daerah dari Koni Banten.

"Ketika dilakukan penyelidikan tiba-tiba Koni sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp493 juta ke kas daerah. Kalau sudah ada pengembalian ya sudah itu bisa dihentikan," kata Didik, di Kejati Banten, Kamis (28/12/2023). 

Lebih lanjut, Didik menjelaskan, kasus dugaan korupsi pada Koni Banten dihentikan lantaran jumlah uang yang jadi kerugian negara sudah dikembalikan dan kasus bisa dihentikan.

Baca Juga: Profil Muhammad Suryo hingga Memiliki Hubungan Kedekatan dengan Irjen Karyoto, Jalankan Bisnis dan Proyek Bersama?

"Tenaga kita terbatas sehingga bisa menyelidiki yang lain kalau sudah ada pengembalian," sambungnya.

Selain itu, Kejati Banten juga telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi video wall di DPRD Banten yang dilaporkan warga.

"Kalau video wall setelah kita selidiki tidak ada indikasi korupsi, sehingga kita hentikan juga," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.