Banten

Bawaslu Lebak Pecat Tiga Anggota Panwascam Terjerat Kasus Narkoba

Ratu Tiarasari | 29 November 2023, 08:23 WIB
Bawaslu Lebak Pecat Tiga Anggota Panwascam Terjerat Kasus Narkoba

AKURAT BANTEN - Terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, tiga anggota Panwascam Panggarangan dipecat, Ketiga orang itu berinisial W anggota Panwascam di Panggarangan, R pertama pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R kedua staf harian lepas ditangkap polisi pada akhir Oktober lalu.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Kurniawan, membenarkan ketiga orang yang terjerat kasus narkoba telah dipecat oleh Bawaslu. Ia menyebut pemecatan ketiga orang tersebut sudah lama dilakukan.

"Iya benar, sudah kami pecat (Panwascam terlibat kasus narkoba), pemecatannya sebenarnya sudah lama," kata Deden, Selasa (28/11/2023).

Dijelaskan Deden, sanksi pemecatan itu dilakukan karena ketiganya telah melanggar etik. Kemudian, Bawaslu Lebak melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada anggota yang terlibat kasus hukum.

Menurutnya, ada empat orang yang menjalani PAW, dua orang dari Kecamatan Bojong Manik, satu orang dari Kecamatan Cipanas, satu orang dari Kecamatan Cibadak, dan satu orang dari Panggarangan.

"Kami lakukan PAW, baik kepada yang kemarin terlibat kasus narkoba maupun Panwascam yang double job sebagai PPPK," jelasnya.

Untuk ketiga orang yang tersandung hukum karena terjerat kasus narkoba, kata Deden menegaskan, Bawaslu Lebak menyerahkan seluruh proses hukum ke penegak hukum. Ia mengimbau kepada anggota untuk meningkatkan pengawasan mengingat sudah masuk masa tahapan kampanye.

"Lakukan pengawasan dengan maksimal. Awasi, cegah, tindak," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.