Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Kuasa Hukum Rayakan Putusan dengan Sujud Syukur

AKURAT BANTEN – Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden akhirnya mendapat kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK memutus permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut langsung disambut oleh pihak yang mendampingi Gibran.
Sejumlah anggota tim kuasa hukum terlihat melakukan sujud syukur di kawasan Gedung MK setelah persidangan selesai.
Baca Juga: Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi
Perkara yang tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pihak.
Di antaranya terdapat Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta beberapa pemohon perseorangan.
Para pemohon mempersoalkan terpenuhinya ketentuan pendidikan Gibran ketika dirinya mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
Dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa Gibran mempunyai ijazah atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal yang dipersyaratkan bagi calon wakil presiden.
Namun, persoalan tersebut tidak kemudian membuat MK membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa tahapan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 telah selesai.
Gibran juga telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan telah berakhirnya kedudukan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam konteks Pemilu 2024, MK menilai mekanisme PHPU tidak dapat digunakan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi dirinya dari jabatan yang saat ini dijalankan.
Selain masalah objek perkara, Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan.
Para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
Pertimbangan tersebut turut menjadi dasar bagi MK dalam mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan di hadapan para pihak. Dalam amar tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Keputusan itu disambut dengan ekspresi lega dari pihak yang mendampingi Gibran. Tidak lama setelah sidang berakhir, sejumlah anggota kuasa hukum melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih atas putusan yang telah dibacakan.
Meski demikian, putusan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap seluruh aspek dokumen pendidikan Gibran.
MK dalam perkara tersebut menilai persoalan berdasarkan kewenangan dan mekanisme PHPU serta kedudukan hukum para pemohon.
Baca Juga: Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
Dengan dinyatakannya permohonan tidak dapat diterima, tidak ada keputusan MK yang membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran pun tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan administrasi pencalonannya telah melalui pemeriksaan dalam perkara yang diajukan ke MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.
Bagi pihak terkait, keputusan tersebut menjadi penutup atas upaya hukum melalui jalur PHPU yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Kurs Rupiah ke Dollar Hari Ini 7 Oktober 2026, 'Nyaris Rp17.900, Ada Apa?'
- 10Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Kuasa Hukum Rayakan Putusan dengan Sujud Syukur










