Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Bergerak Cepat, Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan

AKURAT BANTEN – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan telah menyiapkan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan.
Upaya ini dilakukan setelah perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo resmi memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan tersebut direncanakan diajukan secara resmi kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari hak hukum tersangka dalam proses peradilan pidana.
Langkah ini ditempuh agar kedua tersangka tidak perlu menjalani masa penahanan selama proses hukum berlanjut.
Kuasa hukum menyebut bahwa surat permohonan penangguhan telah dipersiapkan dan akan segera disampaikan setelah proses administrasi pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan selesai dilakukan.
Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, pihak pembela juga tengah berupaya mencari dukungan dari sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin.
Hal tersebut dinilai penting untuk menunjukkan bahwa para tersangka bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kasus ini sendiri bermula dari polemik di ruang publik terkait isu keaslian ijazah Presiden Jokowi yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.
Dalam proses sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan saksi yang kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Dengan demikian, kasus kini berada pada fase persiapan menuju persidangan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka selama ini bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Karena itu, mereka berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang cukup dikenal di ruang akademik dan media sosial.
Perkembangannya terus diikuti masyarakat seiring dengan masuknya perkara ke tahap berikutnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana permohonan penangguhan tersebut.
Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya langkah hukum ini, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi kembali memasuki babak penting yang akan menentukan status penahanan para tersangka selama proses persidangan berlangsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







