Viral, Ajakan Pandawara Group Beli Hutan Untuk Reboisasi, Denny Caknan: Saya Rp1 Miliar

AKURAT BANTEN - Bencana banjir yang melanda beberapa daerah di Aceh, dan Sumatera, turut di soroti oleh beberapa aktifis lingkungan di Indonesia.
Baru-baru ini, pegiat lingkungan Pandawara Group mencuri perhatian atas ajakannya kepada masyarajat Indonesia untuk membeli hutan.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar hutan-hutan di Indonesia tidak dialih fungsikan.
Usulan itu muncul melalui ungahan akun Pandawara Group, yang diunggah pada 5 Desember 2025.
Baca Juga: Lakukan 10 Trik Ini Agar Baterai HP Bisa Hemat dan Tahan Seharian
"Lagi Ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalo masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan." tulisnya, dilansir pada Senin 8 Desember 2025.
Wacana dari Pandawara ini muncul sebagai respon keprihatinan atas bencana yang terus terjadi, yang diduga akibat alih fungsi dan kerusakan hutan di Indonesia.
Ajakan ini kemudian viral di sosial media, dan ternyata mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.
Bahkan publik figur seperti musisi Denny Caknan dan King Abdi secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk berdonasi.
Baca Juga: Tidak Bisa Berkutik, Owner WO Ayu Puspita Akhirnya Ditangkap Polisi, Korban Rugi Miliaran
Tidak tanggung-tanggung, angka yang ia siapkan untuk berdonasi ini mencapi miiaran rupiah.
Tanpa ragu, ia menyumbang dana fantastis sebesar Rp1 miliar dari kantong pribadinya.
"Saya Rp1 miliar. Denny Caknan," tulisnya dalam unggahan pada 7 Desember 2025.
Tidak hanya itu, Dennny Sumargo juga turut siap untuk berkontribusi dalam wacana ini.
"1 milliar pertama gw!" ujar Denny Sumargo berkomentar di postingan tersebut.
Pndawara juga menjelaskan persoalan alih fungsi hutan ini dengan mengutip aturan terkait skala perkebunan sawit di Indonesia.
Baca Juga: Rob Rendam 6 Desa Pesisir Tangerang, Ketinggian Air Capai 50 Sentimeter
Ia menjelaskan bahwa regulasi menetapkan batas maksimal kepemilikan lahan, yakni 100.000 hektar untuk satu perusahaan di tingkat nasional dan 20.000 hektar per provinsi.
Di sisi lain, pemerintah juga mensyaratkan batas minimum 6.000 hektar bagi perusahaan yang ingin mengelola komoditas sawit.
Untuk usaha perkebunan dengan luas di atas 25 hektar, izin resmi wajib dimiliki.
Pengguna tersebut mempertanyakan apakah praktik alih fungsi hutan yang terjadi saat ini masih sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal





