Banten

Ayah Prada Lucky Terancam Dipecat dari TNI, Ini Kronologi Skandal yang Gegerkan Publik

Andi Syafriadi | 7 November 2025, 09:30 WIB
Ayah Prada Lucky Terancam Dipecat dari TNI, Ini Kronologi Skandal yang Gegerkan Publik

AKURAT BANTEN - Kasus disiplin militer kembali mencuat di lingkungan TNI AD ketika ayah almarhum Prada Lucky Namo, yakni Pelda Chrestian Namo, dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang oleh Kodim 1627/Rote Ndao atas dugaan pelanggaran disiplin yang berat.

Menurut keterangan Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Korem 161/Wira Sakti, laporan sudah diterima bahwa Pelda Chrestian melakukan tindakan “yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit”.

Dalam laporan disebutkan bahwa sejak 2018 Pelda Chrestian hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah dan dari hubungan tersebut telah dikaruniai dua anak.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan resmi.

Baca Juga: Demi MBG Berjalan Lancar, TNI AD Terbang ke Singapura Latihan Soal Makanan Bergizi

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian juga diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan. 

Sanksi yang dihadapi pun tidak ringan.

Brigjen Hendro menegaskan bahwa akibat pelanggaran tersebut, Pelda Chrestian terancam sanksi berat, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat dari TNI AD.

Sementara itu, Kolonel Inf Widi Rahman sebagai Kapendam IX/Udayana menegaskan bahwa kasus ini murni pelanggaran disiplin prajurit dan tidak terkait dengan kasus kematian Prada Lucky.

Baca Juga: Pakaian PDL TNI AD Baru untuk Sambut HUT TNI ke 80, Si Hijau Berubah Jadi Apa?

Kronologi ini semakin diperjelas saat laporan diterima dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tata kehidupan prajurit.

Komitmen penegakan hukum oleh TNI AD ditegaskan, dengan proses penyelidikan diserahkan sepenuhnya kepada Denpom IX/1 Kupang, dan penegakannya dilakukan secara transparan dan tanpa pengecualian.

Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran pelaku adalah ayah dari Prada Lucky, yang selama ini menjadi sorotan juga di institusi militer akibat kematiannya yang diduga akibat perlakuan senior di lingkungan TNI.

Meskipun demikian, Kapendam IX/Udayana secara tegas menyebut bahwa penanganan Pelda Chrestian tidak terkait dengan proses hukum atas kematian Lucky agar tidak terjadi persepsi bahwa kasus dijadikan satu.

Baca Juga: Prajurit TNI AD Meninggal di NTT, 24 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan

Dari sisi disiplin militer, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh prajurit bahwa kehidupan pribadi pun dapat berdampak terhadap karir kedinasan.

Larangan untuk hidup bersama tanpa ikatan yang sah, perintah kedinasan yang harus dipatuhi, serta nilai kehormatan institusi adalah hal-yang ditegaskan dalam aturan internal TNIAD.

Danrem Hendro pun mengingatkan bahwa anggota TNI wajib menjadi teladan dalam perilaku dan moralitas. 

Dalam perspektif keadilan dan transparansi, proses ini dipandang sebagai langkah institusi militer untuk menjaga citra dan kedisiplinan anggotanya.

Baca Juga: Duka Mendalam di Garut: Kolonel Antonius Hermawan, Kepala Gudang TNI AD Gugur Saat Tugas Mulia, Rekannya Seangkatan Banyak Jenderal

Tindakan pelanggaran oleh prajurit maupun pejabat yang memiliki pengaruh dapat menimbulkan dampak besar bagi kepercayaan publik terhadap TNI.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan pun berhak menjalani proses sesuai hukum dan ketentuan militer, dengan hak membela diri dan pemeriksaan yang adil.

Dengan demikian, kasus Pelda Chrestian Namo menjadi titik penting dalam memahami bagaimana tata hidup prajurit, kedisiplinan militer, dan aspek etik pribadi saling terkait.

Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, ancaman sanksi berat menunjukkan bahwa TNI AD serius dalam menjalankan komitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: TNI AD Akui Oknum Anggotanya Terlibat Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Tangsel

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.