Banten

Pajak Motor dan Mobil di Jateng Jabar dan Jakarta Beda Jauh? Ini Fakta Tarif yang Bikin Warga Kaget

Aullia Rachma Puteri | 18 Februari 2026, 17:28 WIB
Pajak Motor dan Mobil di Jateng Jabar dan Jakarta Beda Jauh? Ini Fakta Tarif yang Bikin Warga Kaget

AKURAT BANTEN - Banyak pemilik kendaraan baru sadar bahwa pajak motor atau mobil bisa berbeda meski jenis kendaraannya sama.

Hal ini terjadi karena setiap provinsi memiliki kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Perbedaan ini terlihat jelas di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jakarta.

Pada dasarnya, pajak kendaraan terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta SWDKLLJ.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terpeleset Tajam, Buyback Ikut Turun di Tengah Penyesuaian Pajak

Nilai jual kendaraan atau NJKB menjadi dasar perhitungan PKB. Namun, persentase tarif yang digunakan di setiap provinsi tidak selalu sama.

Di Jawa Tengah, tarif PKB kendaraan pertama umumnya sekitar 1,5 persen dari NJKB.

Kebijakan ini dianggap cukup moderat sehingga beban pajak relatif lebih ringan dibanding daerah lain.

Pemerintah provinsi juga kerap menghadirkan program diskon atau penghapusan denda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: KPK Bongkar Jejak Suap Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Diduga Pakai Uang Korupsi untuk DP Rumah

Sementara di Jawa Barat, tarif kendaraan pertama biasanya sedikit lebih tinggi.

Selain itu, sistem pajak progresif diterapkan secara bertahap pada kendaraan kedua dan seterusnya.

Artinya, semakin banyak kendaraan atas nama satu pemilik, semakin besar pajak yang harus dibayar.

Adapun Jakarta memiliki tarif PKB kendaraan pertama sekitar 2 persen dari NJKB.

Baca Juga: Kado Spesial HUT ke-33: Warga Kota Tangerang Banjir Diskon Pajak PBB dan BPHTB!

Selain menjadi sumber pendapatan daerah, kebijakan pajak di ibu kota juga diarahkan untuk menekan jumlah kendaraan pribadi.

Dengan tarif progresif yang lebih tinggi, masyarakat diharapkan mempertimbangkan penggunaan transportasi umum.

Perbedaan tarif ini membuat sebagian orang memilih memindahkan registrasi kendaraan ke daerah lain.

Namun, proses mutasi kendaraan tidak selalu mudah dan membutuhkan biaya tambahan. Karena itu, langkah tersebut harus dipertimbangkan matang-matang.

Baca Juga: Mahfud MD Nyinyir Hal Positif Menkeu Purbaya Soal Pajak Rakyat Dan Pemberantasan Korupsi

Pemerintah daerah melalui kantor Samsat biasanya menyediakan informasi lengkap terkait tarif pajak, simulasi pembayaran, hingga program keringanan.

Masyarakat disarankan mengecek langsung ke sumber resmi agar tidak tertipu informasi yang beredar di media sosial.

Perlu diingat, pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif.

Dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas keselamatan lalu lintas, hingga layanan publik lainnya.

Baca Juga: Geger Manokwari! Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tewas Mengenaskan, Dikubur di Septic Tank Rumah Kosong, Ini Motifnya

Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Ke depan, pemerintah daerah kemungkinan terus menyesuaikan tarif pajak sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya selalu memantau kebijakan terbaru agar tidak kaget saat jatuh tempo pembayaran.

Memahami perbedaan tarif pajak kendaraan antarprovinsi penting agar masyarakat bisa merencanakan keuangan dengan baik.

Baca Juga: Jokowi Naik Mobil Tak Bayar Pajak Rp6.368.400 saat Laporan Tudingan Ijazah Palsu

Dengan informasi yang jelas, kewajiban pajak bisa dipenuhi tanpa beban berlebihan sekaligus mendukung kemajuan daerah.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.