Nasib Bule Selandia Baru yang Ngamuk Saat Tadarusan di Gili Trawangan: Sudah Berani Ancam Warga, Ternyata 'Turis Ilegal'

AKURAT BANTEM – Surga wisata Gili Trawangan mendadak tegang. Sebuah insiden memalukan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru kini memasuki babak baru yang mengejutkan.
Tak hanya sekadar mengganggu kekhusyukan ibadah warga, bule wanita berinisial ML (Miranda Lee) ini ternyata menyimpan rahasia gelap terkait status tinggalnya di Indonesia.
Setelah videonya viral saat melabrak warga yang sedang tadarusan di sebuah musala pada malam pertama Ramadan, terungkap fakta medis dan hukum yang membuat publik geram: Ia telah melebihi izin tinggal alias overstay!
Kronologi Amukan yang Melebihi Batas
Insiden ini bermula ketika ML merasa terganggu dengan suara tadarusan Al-Quran yang menggunakan pengeras suara di musala setempat.
Alih-alih berkomunikasi dengan baik, ML justru nekat merangsek masuk ke dalam area suci, berteriak histeris, hingga merusak mikrofon yang sedang digunakan.
Keadaan semakin mencekam saat laporan menyebutkan adanya ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Tak berhenti di situ, seorang warga bahkan dilaporkan mengalami luka cakar akibat konfrontasi fisik dengan turis tersebut.
Kedok Terbongkar: 'Tamu' yang Tak Tahu Diri
Pihak kepolisian dari Polres Lombok Utara bersama petugas Imigrasi segera bergerak cepat melakukan penjemputan di vila tempat ML menginap.
Meski sempat menolak diperiksa dengan alasan "waktu istirahat jangan diganggu", ML akhirnya tak berkutik saat petugas menemukan bukti pelanggaran fatal.
"Dari hasil pendalaman oleh pihak Imigrasi, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga telah melebihi izin tinggal atau overstay terhitung sejak 30 Januari 2026," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra.
Artinya, saat ia berteriak menuntut hak kenyamanannya di Gili Trawangan, ia sendiri sebenarnya sudah tidak memiliki hak hukum untuk berada di wilayah Indonesia.
Ancaman Deportasi Menanti
Miranda Lee kini telah digiring ke Kantor Imigrasi Lombok Timur untuk pemeriksaan intensif.
Mengingat pelanggaran ganda yang dilakukan—gangguan ketertiban umum dan pelanggaran dokumen keimigrasian—sanksi berat berupa deportasi dan penangkalan (masuk daftar hitam) kini menghantuinya.
Kasus ini kembali memicu perdebatan panas di kalangan netizen mengenai perilaku "entitled" (merasa paling berhak) sebagian turis asing di Bali dan Lombok.
Warga lokal menuntut ketegasan pemerintah agar kejadian serupa—pelecehan terhadap kearifan lokal dan tradisi keagamaan—tidak terulang kembali (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









