Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pemuda Ini Kini Meringkuk di Sel Polda Aceh: Tidak Ada Restorative Justice!

AKURAT BANTEN – Akhir pelarian pemuda berinisial DS yang sempat menghebohkan jagat maya berakhir pilu di balik jeruji besi.
DS, pria asal Aceh yang viral karena konten dugaan penistaan agama di TikTok, kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Aceh setelah dijemput paksa dari tempat persembunyiannya yang jauh di Kalimantan Barat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan isu SARA di media sosial.
Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi restorative justice atau jalan damai dalam perkara yang telah melukai perasaan umat beragama ini.
Penangkapan Lintas Pulau: Tak Ada Tempat Sembunyi
DS sempat mengira dirinya aman saat melarikan diri ke Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Namun, tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di bawah komando Iptu Adam Maulana berhasil melacak keberadaannya.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, DS diringkus tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang masuk sejak akhir tahun 2025.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan status hukum DS kini telah ditingkatkan.
"Setelah melalui gelar perkara, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tegas Joko.
Pemicu Amarah: Hinaan terhadap Nabi dan Mualaf
Kemarahan publik memuncak ketika DS mengunggah konten yang secara terang-terangan berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta komunitas mualaf.
Konten tersebut menyebar luas, memicu keresahan, dan desakan penangkapan dari berbagai organisasi masyarakat di Aceh.
Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyatakan bahwa tindakan DS bukan sekadar kebebasan berpendapat, melainkan kejahatan serius.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh. Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas sebagai efek jera. Tidak ada kata damai untuk penodaan agama," ujarnya.
Baca Juga: Benarkah UU Halal Dilanggar? Kesepakatan Dagang RI-AS Izinkan Produk Tanpa Sertifikasi, Kok Bisa?
Ancaman Penjara 6 Tahun Menanti
Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat DS. Ia dibidik dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian SARA, serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






