Djamari Chaniago Calon Kuat Menko Polkam, Ternyata Pernah Sidangkan Prabowo di DKP 1998

AKURAT BANTEN — Nama Letjen (Purn) TNI AD Djamari Chaniago kembali mencuat sebagai salah satu kandidat utama yang akan ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) dalam Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Isu ini muncul menyusul keputusan Presiden untuk melakukan reshuffle kabinet setelah Budi Gunawan dicopot dari posisi Menko Polkam dan digantikan secara ad interim oleh Sjafrie Sjamsoeddin.
Menariknya, salah satu aspek yang sering dikaitkan dengan Djamari adalah perannya dalam Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang pernah memutuskan rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari militer pada tahun 1998.
Djamari Chaniago lahir di Padang, Sumatera Barat, pada tanggal 8 April 1949.
Baca Juga: Menko Polkam Soroti Kematian Prada Lucky, Tegaskan Penyelidikan Harus Transparan
Ia adalah lulusan AKABRI 1971 dari korps Infanteri, dengan spesialisasi Baret Hijau di Kostrad, satuan elite TNI AD.
Selama karier militernya, ia memegang sejumlah jabatan penting:
Komandan Yonif Linud 330/Tri Dharma
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat
Baca Juga: Menko Airlangga Beri Contoh Data Pribadi Ikut Diperjualbelikan dalam Kesepakatan RI-AS
Kepala Staf Brigif Linud 18/Trisula
Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi (1997-1998)
Panglima Kostrad (1998-1999)
Kepala Staf Umum TNI dari tahun 2000 sampai pensiun pada 2004.
Salah satu catatan yang paling disorot dari karier Djamari adalah keterlibatannya sebagai Sekretaris dalam DKP saat menyidangkan kasus yang mengarah pada pemberhentian Prabowo Subianto dari militer.
Baca Juga: Menko Polkam Sebut Pemerintah Telah Lakukan Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
DKP, atau Dewan Kehormatan Perwira, adalah lembaga yang bertugas mengadili atau meneliti perilaku etis dan disipliner perwira TNI/ABRI.
Dalam Keputusan DKP Nomor KEP/03/VIII/1998, DKP membahas berbagai tuduhan terhadap Prabowo terkait pelanggaran tugas militer, seperti penggunaan wewenang di luar koridor komando, tindakan operasi ilegal, dan pelibatan unit militer tanpa izin struktural.
Djamari Chaniago, sebagai Sekretaris DKP dalam keputusan tersebut, menandatangani surat rekomendasi yang akhirnya menghasilkan Keppres yang memutuskan pemberhentian Prabowo dari dinas keprajuritan.
Keputusan itu bersifat "dengan hormat" dan memberikan hak pensiun, menurut catatan resmi.
Baca Juga: Menko PMK Sebut Banjir Kota Tangerang Makin Parah, Ini Sebabnya
Beberapa faktor membuat Djamari dianggap cocok untuk menjadi Menko Polkam:
Pengalaman keamanan dan militer yang panjang dan posisinya strategis dalam beberapa jabatan utama, termasuk Kostrad dan Kodam. Hal ini memberi kredibilitas dalam hal keamanan nasional.
Reputasi sebagai figur yang pernah menangani masalah internal militer dan disiplin, termasuk sidang DKP terhadap Prabowo. Ini bisa dianggap sebagai bukti bahwa dia paham mekanisme hukum dan militer.
Kedekatan dengan struktur politik saat ini, terutama dalam konteks perubahan kabinet dan keinginan pemerintah untuk menata ulang koordinasi dalam bidang politik-keamanan. Nama-nama lain pun mencuat, namun Djamari disebut secara konsisten dalam berbagai media sebagai kandidat serius.
Djamari Chaniago adalah sosok purnawirawan militer yang pengalaman dan rekam jejaknya cukup mentereng.
Keterlibatannya di DKP yang menangani kasus Prabowo tahun 1998 memberi dimensi tambahan terhadap profilnya bahwa ia tidak hanya militer yang “tempur”, tapi juga pernah berperan dalam struktur hukum militer internal.
Nama Djamari terus muncul sebagai calon kuat Menko Polkam karena latar belakang ini, meski ada tantangan klasik yang harus dihadapi: persepsi publik, kontroversi masa lalu, dan kemampuan dalam politik sipil yang berbeda dari medan militer.
Baca Juga: Menko AHY Kunjungi Waduk Karian, Bagikan Program Sertifikat Gratis PTSL
Jika akhirnya ia resmi dilantik, banyak yang akan menunggu apakah kepemimpinannya bisa menjawab harapan akan keamanan dan politik yang stabil, transparan, serta adil termasuk bagi provinsi seperti Banten.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










