Cuma Modal KTP Anda Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras, Cek Sekarang Nama Anda di Sini

AKURAT BANTEN – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap terbaru untuk masyarakat Indonesia mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025.
Program ini menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan uang tunai sebesar Rp400 ribu untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Baca Juga: Batasan Terbaru KPM di Bansos PKH BPNT Tahap 3 yang Bisa Mengubah Segalanya, Cek di Sini
Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya keluarga yang terdampak krisis ekonomi, inflasi, dan ketidakstabilan harga pangan.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui dua cara:
1. Laman resmi Kemensos di [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id):
Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
Isi nama lengkap sesuai e-KTP.
Masukkan kode captcha sesuai petunjuk.
Klik tombol "Cari Data" dan sistem akan menampilkan status penerima bantuan.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Direktur Swasta, Dalami Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Rp125 Miliar
2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos:
Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
Registrasi akun dan masuk.
Gunakan fitur “Cek Bansos” untuk melihat status Anda berdasarkan wilayah.
Baca Juga: Difabel, Lansia, dan ODGJ Akan Terima Bansos Seumur Hidup, Cak Imin: Itu Bantuan Abadi
Jadwal Penyaluran dan Rincian Bansos
Bansos diberikan dalam dua tahap selama dua bulan:
Tahap 1 (Juni 2025): 10 kg beras + Rp200 ribu.
Tahap 2 (Juli 2025): 10 kg beras + Rp200 ribu.
Distribusi dilakukan secara bertahap. Berdasarkan data per 17 Juni 2025, sebagian besar KPM sudah menerima bantuan tahap pertama, sementara distribusi tahap kedua masih berjalan di sejumlah wilayah.
Tidak semua warga bisa menerima bansos ini. Adapun kriteria penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
Masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: PPATK Ungkap Ada NIK Penerima Bansos Terindikasi Danai Terorisme, Gus Ipul Turun Tangan
Terdaftar dalam program PKH atau BPNT.
Berada pada desil 1–4 penghasilan nasional.
Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis seperti BLT atau Kartu Prakerja.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur utama:
Beras disalurkan melalui rumah-rumah warga atau titik komunal di desa dan kelurahan.
Dana tunai disalurkan melalui:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk yang memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening.
Masyarakat yang belum menerima bantuan tetapi merasa memenuhi syarat dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan untuk mengajukan verifikasi data ke DTSEN.
Kemensos mengimbau agar masyarakat proaktif melakukan pengecekan data agar proses pencairan berjalan lancar dan bantuan tepat sasaran.
Bagi yang belum terdata, pastikan segera memperbarui data di kantor desa/kelurahan setempat agar tidak tertinggal dalam distribusi bantuan berikutnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










