Cek Segera! Berikut Lokasi Tujuan Program Mudik Gratis 2025 dari Pemprov DKI Jakarta

AKURAT BANTEN - Pemprov DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran program mudik gratis 2025 mulai hari ini, Jumat 7 Maret 2025.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan lokasi tujuan mudik gratis 2025 ke 20 kabupaten/kota di 6 provinsi di Indonesia.
Segera lakukan pengecekan lokasi tujuan mudik gratis 2025 dari Pemporv DKI Jakarta sebelum pendaftaran.
Baca Juga: Menpan RB Rini Widyantini: Kepala Daerah Angkat Pegawai Non-ASN untuk Imbalan Pemenangan Pilkada
Adapun tersedia 2 jenis pemberangkatan mudik gratis 2025 yaitu pemberangkatan truk dan juga pemberangkatan dengan bus.
Pemberangkatan Truk dilakukan pada 26 Maret 2025 dengan lokasi kumpul di Terminal Pulogadung, sementara pemberangkatan bus dilaksanakan pada 27 Maret 2025 dengan titik kumpul di Monas.
Lokasi Tujuan Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI Jakarta
Lokasi Tujuan Bus Pemudik
1. Terminal Rajabasa, Bandar Lampung
2. Terminal Alang-alang Lebar, Palembang
3. Terminal Indihiang, Tasikmalaya
4. Terminal Kertawangun, Kuningan
5. Terminal Tegal
6. Terminal Pekalongan
Baca Juga: Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI Sepakat Percepat Pengangkatan Pegawai Non ASN Menjadi PPPK
7. Terminal Mangkang, Semarang
8. Terminal Kebumen
9. Terminal Cilacap
10. Terminal Bulupitu, Purwokerto
11. Terminal Tirtonadi, Solo
12. Terminal Mendolo, Wonosobo
13. Terminal Giwangan, Jogjakarta
14. Terminal Pilangsari, Sragen
15. Terminal Giri Adipura, Wonogiri
16. Terminal Purbaya, Madiun
17. Terminal Tamanan, Kediri
18. Terminal Kepuhsari, Jombang
19. Terminal Arojasari, Malang
20. Terminal Purabaya, Sidoarjo
Lokasi Tujuan Truk Pengangkut Sepeda Motor Pemudik
1. Terminal Mangkang, Semarang
2. Terminal Kebumen
3. Terminal Tirtonadi, Solo
4. Terminal Giwangan, Jogjakarta
5. Terminal Giri Adipura, Wonogiri
6. Terminal Purabaya, Sidoarjo
Demikian informasi lokasi tujuan mudik gratis 2025 Pemprov DKI Jakarta, semoga bermanfaat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 7Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?


