Banten

Kemenpan RB dan DPR RI Sepakati Pelaksanaan Pengangkatan CASN Tahun 2024, Dengan Formasi 248.970 untuk CPNS dan PPPK Sebanyak 1.017.111

Syahganda Nainggolan | 7 Maret 2025, 12:03 WIB
Kemenpan RB dan DPR RI Sepakati Pelaksanaan Pengangkatan CASN Tahun 2024, Dengan Formasi 248.970 untuk CPNS dan PPPK Sebanyak 1.017.111

AKURAT BANTEN - Dalam raker yang digelar pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelaksanaan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024 pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Data per Januari 2025).

Baca Juga: Skandal Korupsi Mengguncang PLN: Menyusul Kasus Korupsi Pertamina, Akibatkan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah!

Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

Rini menyampaikan di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Tok! Resmi Mualaf, Richard Lee Bikin Kejutan Ucap Syahadat Ulang Tambah Mantap, Disaksikan Ustaz Derry Sulaiman dan Felix Siauw

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.

Dengan begitu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.