Hadirkan 3 Saksi Verbalisan, Lisa Rahmat Tetap Teguh Tak Pernah Memberi Suap

AKURAT BANTEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi verbalisan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/3/25).
Ketiga saksi tersebut adalah Jaksa Madya Max Jefferson Mokola, Jaksa Muda Ito Azis Wasistomo, dan Jaksa Madya Ade Chandra Oktavia.
Mereka dikonfrontasi langsung dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, terkait dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Kelakukan Oknum Polisi di Tangsel, Kerjanya Mabok dan Palak Para Pedagang
Dalam persidangan, saksi verbalisan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Rahmat dilakukan sesuai dengan SOP Jampidsus Kejagung RI, tanpa pendampingan penasihat hukum.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam dengan waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, bahkan bisa hingga larut malam. Saksi Max Jefferson juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil rekaman CCTV dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bukti lain dalam kasus ini.
Lisa Rahmat menyampaikan keberatan terhadap keterangan para saksi verbalisan. Ia mengaku diperiksa melebihi batas waktu normal, sementara usianya yang sudah lanjut tidak memungkinkan untuk pemeriksaan hingga larut malam.
Baca Juga: Tubagus, PPK Kasus Korupsi Proyek Sampah Pemkot Tangsel Buka Suara
Selain itu, ia merasa diintimidasi oleh beberapa penyidik laki-laki yang menggunakan kata-kata tidak etis. Ia juga menegaskan bahwa perubahan atau perbaikan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak seluruhnya diakomodasi oleh penyidik.
Meskipun para saksi verbalisan telah memberikan kesaksian, Lisa Rahmat tetap teguh pada pendiriannya bahwa ia tidak pernah memberikan uang kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.
Dalam persidangan sebelumnya, Lisa Rahmat juga mengaku mengalami intimidasi dari penyidik. Ia menyebut bahwa Jaksa Max Jefferson pernah mengancam akan menyetrumnya saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila, YH Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
"Iya, Yang Mulia. Saya tetap pada keterangan yang telah saya berikan di bawah sumpah di muka persidangan," ujar Lisa Rahmat saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso.
Persidangan pun ditutup setelah Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk bertanya kepada para saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini





