Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI ke 80 Bukan Makar, LBH Tegaskan Hal Ini Bisa Terjadi

AKURAT BANTEN – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke‑80 RI, masyarakat dihebohkan dengan kemunculan pengibaran bendera Jolly Roger, simbol tengkorak bertopi jerami populer dari serial One Piece.
Praktik ini dipandang sebagai ekspresi pop culture dan kritik, namun menuai sorotan serius dari pemerintah dan DPR yang menyebutnya sebagai potensi pelanggaran hukum.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tidak Permasalahkan Bendera One Piece Berkibaran Jelang HUT RI ke-80, Asalkan...
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini tidak memenuhi unsur makar atau kejahatan yang bisa dipidana.
Menurutnya, pengibaran simbol tersebut lebih tepat dianggap sebagai bentuk kritik terhadap ketidakadilan dan kinerja pemerintahan yang dinilai belum memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
Lebih lanjut, Irvan menekankan bahwa asalkan bendera Merah Putih tidak dihina, digantikan, atau diletakkan sejajar, pengibaran bendera One Piece tidak melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mempidana pengibaran bendera One Piece, selama tindakan ini tidak bermaksud menghina atau mengganti Bendera Merah Putih.
Senada, akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Setya Indra Arifin) menegaskan bahwa tanpa regulasi tertulis yang melarang, tidak ada alasan hukum untuk memidana tindakan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan peringatan keras. Menkopolkam Budi Gunawan menyebut pengibaran bendera fiksi tersebut dapat menciderai kehormatan bendera nasional, dan memiliki potensi konsekuensi pidana.
Menteri HAM Natalius Pigai juga melarang pengibaran bendera itu, menyebutnya bisa dikategorikan sebagai makar bila sejajar dengan Merah Putih.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan bahwa simbol tersebut dianalisis bisa jadi digunakan untuk memecah belah persatuan bangsa.
Fenomena ini pun mencerminkan Streisand Effect semakin tindakan dilarang, semakin banyak yang ingin melakukan.
Media besar seperti MetroTV mengamati bahwa respons berlebihan justru membuat simbol itu semakin viral dan makin diminati untuk dikibarkan oleh publik sebagai bentuk protes kreatif dan simbol perlawanan.
Pandangan hukum menjelaskan secara tegas: pengibaran bendera One Piece bukan pelanggaran pidana selama tidak melemahkan lambang negara.
Fenomena ini bisa dilihat sebagai sinyal kritik dari rakyat terhadap pemerintah bahkan bisa menjadi momentum dialog lebih sehat antara negara dan masyarakat mengenai ruang ekspresi.
Baca Juga: Bukan Simbol Perlawanan, Ternyata Ini Alasan Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI ke 80
Apakah pemerintah akan merespon dengan kebijakan yang membuka ruang dialog, atau tetap mengambil sikap represif?
Waktu dan respons publik akan menjadi penentunya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







