Banten

Prabowo Memberi Label MALING bagi Para KORUPTOR, Harusnya Dihukum 50 Tahun Penjara

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 31 Desember 2024, 06:24 WIB
Prabowo Memberi Label MALING bagi Para KORUPTOR, Harusnya Dihukum 50 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim, jika ia bersama jajarannya terus berupaya membangun pemerintahan yang bersih, tanpa korupsi dan mengedepankan anggaran pada program prioritas.

Prabowo Subianto mengingatkan kepada segenap jajarannya bahwa perbuatan memanipulasi data melalui praktek penggelembungan dana atau disebut juga mark up, termasuk dalam kategori tindakan korupsi.

Pernyataan tegas Prabowo tersebut, disampaikannya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta pada, Senin (30/12/2024) lalu.

Baca Juga: Pj Bupati Resmi Lantik Soma Atmaja Duduki Kursi Sekda Kabupaten Tangerang

Presiden ke-8 RI ini, memberi label bagi para pelaku rasuah dengan menyebutnya sebagai 'Para Maling Uang Rakyat'

"Penggelembungan mark up barang atau proyek itu adalah merampok (Atau maling) uang rakyat," tutur Prabowo.

Prabowo menekankan ke seluruh jajarannya agar jujur dalam setiap proyek yang tengah mereka kerjakan dan jangan merampok uang rakyat, praktik kotor ini, harus hilang dipemerintahan Indonesia.

Baca Juga: Gedung Rektorat Hangus Terbakar, UIN Ciputat Pastikan Kegiatan Kampus Tetap Berjalan Normal

Presiden juga mencontohkan "Bikin rumah Rp100 juta ya Rp100 juta, jangan Rp100 juta dibilang Rp150 juta,"

Kemudian pada kesempatan tersebut, Prabowo menghimbau seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan anggaran, seperti memprioritaskan program yang sejalan dengan pemerintah saat ini.

Adapun program prioritas yang dimaksud Prabowo, antara lain:
1. Program Makan Bergiji Gratis (MBG).
2. Perbaikan kelayakan Gaji Guru.
3. Perbaikan kelayakan hidup dan tempat tinggal para Hakim.

Baca Juga: Gegara Sebut Mahfud MD Orang gagal, Habiburokhman Ramai Dirujak Warganet

“Anak-anak harus makan (Program MBG), guru-guru gajinya diperbaiki, hakim-hakim harus segera dibikin rumah dinas yang layak,” sebutnya pada, Senin (30/12/2024).

Terkait pernyataan Prabowo tersebut, Hardjuno Wiwoho yang merupakan ahli hukum di Universitas Airlangga (Unair), mendukung dan menilai bahwa penerapan teknologi artificial intelligence (AI) bisa memprediksi potensi prilaku korupsi.

"Digitalisasi seperti e-catalog dan e-government sudah menjadi fondasi yang baik, tetapi teknologi ini harus didukung oleh budaya anti-korupsi yang kuat," tuturnya.

Baca Juga: Terkini Soal Jokowi dan Iriana Bengis, Paksa Gugurkan Bayi Dikandungan Mantan Pacar Kaesang, Ini Kata Felicia Tissue!

Melalui keterangan tertulisnya, yang diteruskan Akurat Banten, Ia mengatakan "Tanpa komitmen integritas dari para pelaksana, teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif," ujar Hardjuno , Senin (30/12/2024).

Selanjutnya Hardjono menambahkan "Dengan analisis data real time, AI mampu memprediksi risiko korupsi dan memastikan bahwa harga barang atau jasa yang diajukan sesuai dengan harga pasar. Ini akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi," tambahnya.

Oleh sebab itu, Hardjuno menegaskan pentingnya membangun budaya dan mentalitas anti-korupsi yang dimulai dari tingkat eksekutif hingga ke level operasional seperti para pelaku anggaran atau pengambil kebijakan didalam pemerintahan.

Baca Juga: Kampus UIN Ciputat Terbakar, Gedung Rektorat Ludes Dilahap Si Jago Merah

"Tanpa budaya anti-korupsi, upaya digitalisasi hanya akan menjadi formalitas. Oleh karena itu, perlu ada edukasi dan internalisasi nilai-nilai integritas di semua jenjang birokrasi. Pemerintah juga harus tegas dalam menindak pelanggaran sebagai bentuk edukasi publik," kata Hardjuno.

"Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu menciptakan sistem yang transparan dan menanamkan rasa tanggung jawab pada aparatnya," tambah dia.*******

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.