Jangan Salah, Ini Cara Menghitung Kenaikan gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan

AKURAT BANTEN - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru pada Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis kemarin (28/11/2024).
Prabowo menuturkan terkait kenaikan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN pada tahun depan, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru meski baru berkuasa satu bulan sebagai presiden.
Adapun rinciannya, bahwa guru yang berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara, tunjangan profesi guru yang berstatus non-ASN alias guru honorer akan naik menjadi Rp2 juta.
"Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta perbulan," ungkap Prabowo.
"Kami yang menerima mandat dari rakyat, yang berada bersama saya dalam Kabinet Merah Putih kami menempatkan pendidikan nomor 1 dalam APBN kita," ungkapnya, dikutip InsiberNews pada, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Tak Capai Target, KPU Tangsel Bakal Lakukan Evaluasi
Selanjutnya Presiden Prabowo menuturkan, "Tidak tanggung-tanggung, saya kira pertama kali dalam sejarah Indonesia, alokasi pendidikan dalam APBN 2025 tertinggi dalam sejarah," sebutnya.
Prabowo juga menegaskan kalau Indonesia sangat berbeda dengan Amerika Serikat (AS) dan India, yang mengutamakan APBN disektor pertahanan, karena Ia menilai faktor pendidikan merupakan kunci untuk kebangkitan bangsa.
"Banyak negara besar dunia, APBN mereka nomor satu adalah pertahanan, AS itu pertahanan, bahkan anggaran pertahanan AS mendekati 60 persen seluruh APBN. Lalu, India juga pertahanan," katanya.
Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Tangsel Meningkat Dibanding Sebelumnya
"Negara berhasil adalah negara yang pendidikannya berhasil. Negara hanya bisa makmur manakala pendidikannya berhasil," kata dia lagi.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan tambahan gaji guru non-ASN menjadi Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.
Adapun besaran gaji guru berstatus ASN tersebut, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: KPU Tangsel Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Tingkat Kecamatan
Berdasarkan nilai yang ditetapkan, besaran gaji guru ASN, seperti:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









