Banten

Presiden Jokowi Dinilai Kalap Menangkan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024

Mitha Theana | 25 Januari 2024, 22:34 WIB
Presiden Jokowi Dinilai Kalap Menangkan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024

AKURAT BANTEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai kalap, dalam memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024. 

Hal ini diungkapkan Saiful Mujani dalam X miliknya @saiful_mujani. 

"Presiden @jokowi ini sudah kalap. Begitu ingin Prabowo Gibran menang Pilpres sehingga terang-terangan dirinya boleh berkampanye deng mengabaikan potensi konflik kepentingan dan abuse of power sebagai kepala negara," katanya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Lagi, Kantor BRI Cabang Rangkasbitung Didemo Warga Lebak  

Dijelaskan, dalam UU seorang Presiden memang dibolehkan untuk kampanye. Hanya saja, dengan suatu catatan. 

"Menurut UU, boleh aja presiden kampanye, tapi harus cuti dan tak menggunakan fasilitas negara," ungkapnya. 

Faktanya, Jokowi masih menjabat sebagai Presiden dan tidak mau cuti untuk kampanye dan Maruf Amin menjadi Presiden sementara. Dia bahkan masih menggunakan fasilitas negara. 

"Tinggal aja tiap hari di Istana Bogor ko, gimana mungkin ga pake fasilitas negara. Kalau cuti Presiden, Maruf Amin jadi Presiden sementara mestinya," terangnya. 

Lebih jauh, dirinya menuding sikap Jokowi yang kalap itu karena adanya megakorupsi besar yang diutup-tutupi. 

Baca Juga: Bus Pelat Merah Bawa Rombongan Pelajar Tabrak Pohon, Sopir Meninggal

"Ko maksa banget sih? Ada apa? Ada megakorupsi dirinya yang butuh perlindungan Prabowo? Pertanyaan itu sering muncul," jelasnya. 

Menurutnya, sudah sepatutnya DPR menggunakan hak angketnya dan mendorong pemberhentian Presiden agar Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil. 

"Udah waktunya DPR gunakan hak angketnya untuk proses pemberhentian dan jauhkan pemilu dari dirinya, biar pemilu jurdil," tukasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.