Banten

6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dijebloskan ke Penjara

Sopian | 19 Januari 2024, 21:21 WIB
6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dijebloskan ke Penjara

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, tahun 2017-2023.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di Dirjen Perkeretapian (DJKA) Kemenhub, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun.

"Dengan adanya alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Destinasi Wisata Taman Laut Bunaken Manado, Mewakili Keindahan Surga Bawah Laut Indonesia

Keenam orang tersangka, yakni berinisial NSS dan ASP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan.

Selanjutnya AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Direktur Utama PT DYG selaku konsultan pekerjaan.

Keenam tersangka setelah menjalani pemeriksaan, langsung digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi pink untuk menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementata AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba," ujarnya.

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada periode 2017-2019 di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Baca Juga: RPH Diterbitkan, Kemenag Lebak Belum Miliki Data Calhaj Yang Telah Istito'ah

Namun di dalam pelaksanaannya, tersangka NSS dan ASP selaku kuasa pengguna anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.

Selanjutnya, pemenang lelang dan tender telah diarahkan dan ditentukan sendiri dan dikendalikan oleh pejabat Balai Teknik Perkeretaapian.

"Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," jelasnya.

Selain itu, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaannya. Bahkan Kepala Balai Perkeretaapian juga memindahkaan jalur yang sudah ditetapkan ke jalur eksisting.

Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak bisa dipakai.

"Proyek ini nilainya menggunakan APBN sebesar Rp1,3 triliun dengan penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar, kerugian adalah total loss," tandasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sopian
H