Banten

Mayor Teddy Sempat Tak Terlihat Mendampingi Prabowo, Begini Keadaanya Sekarang!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 20 Desember 2023, 20:09 WIB
Mayor Teddy Sempat Tak Terlihat Mendampingi Prabowo, Begini Keadaanya Sekarang!

AKURAT BANTEN - Setelah ramai dibicarakan sosok Mayor Teddy Indra Wijaya yang masih berstatus sebagai anggota aktif TNI terciduk memakai seragam pendukung Capres Prabowo dalam debat capres 2024 pada Selasa (12/12/2023).

Sempat tak terlihat mendampingi Prabowo ketika menghadiri acara deklarasi Aliansi Tionghoa Indonesia di Golden Sense International Restaurant, Mangga Dua, Jakarta Utara pada Selasa (19/12/2023) malam.

"Dalam ketentuan Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye."

Akhirnya Mayor Teddy muncul kembali ke publik Rabu (20/12/2023) pagi, mendampingi Prabowo saat acara peresmian sumber air bersih di Desa Pamupukan, Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kali ini, Mayor Teddy terlihat memakai pakaian lengkap prajurit TNI AD. Tak hanya itu, ia juga terlihat memakai baret merah yang menandakan seorang prajurit Kopassus.

Tampak Mayor Teddy terlihat turun dari mobil lalu membuka pintu kemudian berusaha membuka jalan kepada Prabowo yangsaat itu sedang dikerumuni masyarakat Desa Pamupukan.

Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kehadiran Teddy dalam debat capres sejatinya hanya menjalankan tugas sebagai ajudan Prabowo.

"Mayor Teddy sedang melakukan tugasnya sebagai ajudan dan pengawalan melekat bukan kampanye," kata Dahnil saat dimintai tanggapannya, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, kehadiran ajudan dari unsur TNI/Polri dalam suatu acara politik adalah hal yang wajar, Mereka memiliki tanggung jawab besar terhadap keamanan sang atasan. Apalagi, Mayor Teddy merupakan ajudan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

"Secara umum kehadiran ajudan TNI/Polri dalam acara politik adalah wajar dan sah, ajudan TNI/Polri memiliki tugas perlindungan pengamanan terhadap atasan mereka, dan ini diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 56 Tahun 2012," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.