Banten

Tok! Gugatan Praperadilan Sofiah Balfas Ditolak PN Jaksel

Himayatul Azizah | 19 Oktober 2023, 19:05 WIB
Tok! Gugatan Praperadilan Sofiah Balfas Ditolak PN Jaksel

AKURAT BANTEN - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. 

Gugatan praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

"Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya," ucap Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (19/10/2023).

Baca jugaSituasi Gaza Memburuk, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Mendadak Terbang ke Jeddah

"Membebankan pemohon (Sofiah Balfas) membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka, Sofiah Balfas sebagai Pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Sofiah Balfas.

Sementara sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Anak buah Jusuf Kalla itu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kuasa hukum Sofiah Balfas, Muhammad Ismak mengatakan salah satu point dalam permohonan gugatan praperadilan, adalah karena penetapan tersangka bersamaan pada saat Sofiah Balfas dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pembangunan tol MBZ.

"Pada Selasa, 19 September 2023, pemohon (Sofiah Balfas) telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi. Akan tetapi pada hari yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN-52/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023," ucapnya.

Baca jugaPelaku Curanmor di Serang Nekat Bakar Motor Curian karena Tidak Bisa Hidup

"Dan selanjutnya pada hari yang sama juga terhadap pemohon (SB) juga dilakukan Penetapan Tersangka. Serta pada hari yang sama juga telah dilakukan penahanan terhadap pemohon. Sehingga terjadi kejanggalan, dimana penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan (Sofiah Balfas) dilakukan pada hari yang sama," tambah dia.

Lebih lanjut dikatakan Ismak, bahwa dengan ditetapkan Direktur Operasional PT Bukaka SB sebagai tersangka oleh Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP.

"Maka mencermati surat-surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, terindikasi kuat adanya penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan Pemohon (Sofiah Balfas) sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya.

Selain itu, di dalam penyidikan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II, sampai ditetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka itu belum ada perhitungan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Ketiga lokasi yang digeledah, yakni PT GSF, Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Angka Pengangguran di Banten Tertinggi di Indonesia, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebabnya

Kemudian PT DP di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara, No.87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Selanjutnya PT RUA di Ruko Puri Botanical H8, No.18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. 

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana korupsi.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus dilakukan, pada Senin 2 Oktober 2023.

Sekedar informasi, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.