Banten

Pelanggaran Kebebasan Pers! Jurnalis Kompas TV Aceh Dipaksa Hapus Rekaman, KKJ Aceh Kecam Keras Aksi Kolonel TNI

Saeful Anwar | 15 Desember 2025, 11:43 WIB
Pelanggaran Kebebasan Pers! Jurnalis Kompas TV Aceh Dipaksa Hapus Rekaman, KKJ Aceh Kecam Keras Aksi Kolonel TNI

Kronologi Intimidasi dan Perampasan Karya Jurnalistik Kompas.TV di Tengah Misi Kemanusiaan

AKURAT BANTEN – Dunia pers Indonesia kembali tercoreng oleh dugaan aksi intimidasi dan kekerasan jurnalistik.

Dilansir dari laman Kompastv !5/12/25, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh melancarkan kecaman keras atas insiden perampasan dan penghapusan paksa karya jurnalistik milik Davi Abdullah, seorang wartawan dari Kompas TV Aceh, yang diduga dilakukan oleh aparat TNI pada Kamis (11/12/2025).

Peristiwa ini terjadi di area sensitif: Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda, yang merupakan pangkalan operasi di bawah jajaran Koopsau I.

Aksi yang terang-terangan bertentangan dengan semangat kebebasan pers ini sontak memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis.

"KKJ Aceh mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau aksi-aksi yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers," tegas KKJ Aceh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv.

Baca Juga: Nostalgia Blendung: Dari Surga Senja Legendaris Pemalang, Kini Terkikis Pilu Ditelan Rob

Momen Kunci: Pertemuan Misterius dan Perekaman yang Digagalkan

Berdasarkan keterangan langsung dari Davi Abdullah, peristiwa dramatis itu bermula sekitar pukul 10.05 WIB.

Davi, yang bertugas menyiapkan visual untuk siaran langsung, tengah merekam aktivitas di sekitar Lanud Sultan Iskandar Muda.

Saat itulah kamera Davi menangkap momen tak biasa: sejumlah orang turun dari mobil sambil membawa koper.

Lebih mencolok lagi, beberapa dari mereka terlihat mengenakan pakaian dengan emblem bendera Malaysia.

Davi, yang naluri jurnalistiknya tergelitik, memutuskan mendekat untuk mendapatkan visual yang lebih jelas.

Tak lama berselang, rombongan tersebut didatangi oleh anggota TNI bersama seseorang yang mengaku sebagai intelijen.

Terjadi ketegangan sengit, yang menurut Davi, terkait dengan dokumen resmi kedatangan warga negara asing (WNA) itu.

Di tengah situasi panas tersebut, tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA itu hendak menuju Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh untuk membantu korban banjir.

Baca Juga: DARURAT SAMPAH TANGSEL! Komedian David Nurbianto 'Sentil' Pemerintah: Ironi Kota Elit, Sampah Menumpuk dari Flyover hingga UMJ

Ancaman "Memecahkan Handphone" dan Penghapusan Paksa

Titik balik insiden terjadi ketika Kolonel Inf Fransisco, yang dikenali Davi sebagai Aster Kasdam IM, meminta rombongan WNA tersebut meninggalkan lokasi.

Davi merekam semua interaksi dan ketegangan itu menggunakan kamera ponselnya—sebuah langkah yang berujung pada petaka.

Seorang anggota TNI AU segera menghampiri Davi dan meminta rekaman itu dihapus. Davi menolak, menjelaskan bahwa aksinya adalah bagian dari kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi.

Di tengah perdebatan, ia bahkan sempat dihardik dan diancam difoto.

Meskipun Davi bersikeras menolak menghapus file dan berjanji hanya akan menyimpannya sebagai dokumen pribadi, tekanan tak berhenti.

Tak lama kemudian, Kolonel Inf Fransisco kembali menghampiri Davi.

Kali ini, ia datang bersama beberapa anggota TNI lain dengan tuntutan yang sama.

Pada momen inilah intimidasi mencapai puncaknya:

Fransisco melontarkan kalimat intimidatif, mengancam akan 'memecahkan' handphone Davi.

Ia mengabaikan penjelasan Davi tentang tugas jurnalis yang secara hukum dilindungi konstitusi.

Bahkan, Fransisco secara terang-terangan menyatakan Lanud Sultan Iskandar Muda adalah wilayah kekuasaannya.

Puncaknya, handphone Davi dirampas dan diserahkan kepada seorang Provos TNI AU dengan perintah jelas: HAPUS REKAMAN TADI!

Dua file audio visual berdurasi empat menit yang merekam seluruh kejadian penting itu pun musnah.

Setelah penghapusan paksa, Fransisco mengembalikan ponsel Davi disertai kalimat bernada ancaman sebelum akhirnya pergi.

Baca Juga: Gebrakan Akhir Tahun! Bapenda Pandeglang 'Jemput Bola' dan Gandeng Kejaksaan Kejar Tunggakan Pajak, PBB Jadi Sorotan Utama

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi: Tuntutan Sanksi Tegas

KKJ Aceh menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, beserta anggota TNI lainnya adalah tindakan nyata menghalangi kebebasan pers—sebuah bentuk obstruksi tugas jurnalistik yang masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.

Padahal, jurnalis adalah profesi yang secara fundamental dilindungi oleh hukum tertinggi negara.

"Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menggarisbawahi bahwa informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara," ujar KKJ Aceh, menekankan pentingnya transparansi.

Atas dasar pelanggaran serius ini, KKJ Aceh mendesak agar Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, dijatuhi sanksi administratif karena dinilai telah mencoreng martabat dan kredibilitas TNI, terutama di tengah situasi penanganan darurat bencana.

KKJ Aceh menuntut agar Ankum (Atasan Langsung) di level Kodam IM menjatuhkan sanksi disiplin militer, yang dapat berupa:

• Teguran lisan/tertulis.

• Penundaan kenaikan pangkat.

• Penundaan gaji.

"Perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco telah mencoreng kebebasan pers serta menodai moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas prajurit TNI di mata publik," tutup pernyataan tersebut, menyerukan pemulihan citra institusi militer yang seharusnya menjadi pelindung, bukan penghalang, bagi tugas mulia jurnalisme (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman