KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Aturan Acara Pidana Indonesia Siap Masuki Babak Reformasi 2026

AKURAT BANTEN - Rapat paripurna ke-8 DPR RI pada Selasa (18/11) resmi mengesahkan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah melalui proses pembahasan yang disebut panjang, terbuka, dan melibatkan banyak elemen masyarakat.
Keputusan ini sekaligus menandai salah satu perubahan regulasi paling krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia dalam empat dekade terakhir.
Baca Juga: Yesaya Saudale Resmi Merapat ke Tangerang Hawks, Siap Rebut Peran Besar di IBL 2026
Pengesahan RUU KUHAP berlangsung setelah Ketua DPR, Puan Maharani, dua kali meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut para anggota dewan yang hadir.
Total 342 dari 580 anggota DPR tercatat mengikuti paripurna tersebut, termasuk seluruh pimpinan DPR. Puan menyebut penjelasan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya telah memberikan gambaran komprehensif terkait isi revisi.
Ia berharap penjelasan itu membantu meminimalkan penyebaran hoaks dan kesalahpahaman mengenai pasal-pasal baru dalam KUHAP.
Baca Juga: Persita Siapkan Tenaga Penuh Jelang Hadapi Malut United, Carlos Pena Minta Dukungan Penuh Suporter
Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru. Ia menegaskan Komisi III berusaha membuka ruang seluas mungkin bagi publik, akademisi hukum, advokat, hingga komunitas korban untuk memberikan masukan selama proses pembahasan.
“KUHAP ini dalam penyusunan kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, sejumlah forum diskusi publik dan uji akademik telah dilakukan sejak awal proses revisi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, Fokus ke Pengadaan Lahan dan Penjualan Aset Negara
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru adalah penguatan kedudukan masyarakat maupun tersangka dalam proses peradilan.
Jika sebelumnya kewenangan negara dinilai terlalu dominan, revisi ini memberikan ruang lebih besar terhadap hak pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan, penataan ulang prosedur penahanan, serta mekanisme perlindungan terhadap korban dan saksi.
Baca Juga: Penusukan Mengerikan Terjadi di Jalan Raya Condet Jakarta Timur
Selain itu, KUHAP baru juga mulai memasukkan prinsip-prinsip peradilan modern, seperti digitalisasi administrasi penyidikan, penyeragaman standar penahanan, serta penguatan asas transparansi agar proses hukum dapat lebih mudah diawasi publik.
DPR menyebut revisi ini sebagai langkah penting agar hukum acara pidana Indonesia selaras dengan perkembangan zaman dan praktik global.
Baca Juga: Lonjakan Vaksin HPV Dikejar 2030, Pemerintah Pasang Target Ambisius untuk Lindungi Generasi Muda
Habiburokhman menambahkan bahwa aturan baru ini sudah dirancang agar langsung dapat diterapkan tanpa masa transisi panjang.
“KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum pada 2 Januari 2026,” kata dia. Pengaturan teknisnya, menurutnya, sudah disiapkan sejak tahap awal pembahasan.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai implementasi KUHAP baru membutuhkan kesiapan ekstra dari aparat penegak hukum, termasuk pelatihan internal serta pembaruan prosedur kerja. DPR mengakui bahwa proses adaptasi pasti memerlukan waktu, namun optimistis bahwa pembaruan ini akan membawa perbaikan signifikan dalam praktik penegakan hukum.
Baca Juga: Indonesia Rusia Perkuat Barisan Penegak Hukum Melalui Pelatihan Bersama di Lido
Dengan pengesahan revisi KUHAP, Indonesia resmi memasuki fase baru reformasi peradilan pidana. DPR berharap aturan baru ini bukan hanya memperbaiki kekurangan KUHAP lama, tetapi juga memperkuat keadilan bagi masyarakat dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Reformasi hukum acara pidana ini dinilai sebagai salah satu pondasi penting menuju sistem hukum yang lebih humanis, transparan, dan akuntabel.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan



