Mau Jual LM Antam, Harga Emas Antam LM 19 Maret 2025 Berapa?

AKURAT BANTEN - Per tanggal 18 Maret 2025, harga buyback emas Antam untuk ukuran 1 gram adalah Rp1.594.000.
Harga emas Antam logam mulia ini mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 dibandingkan hari sebelumnya, yaitu 17 Maret 2025, yang berada di level Rp1.590.000 per gram.
Baca Juga: Cek! Harga Emas Logam Mulia Antam Alami Penurunan, Update 15 Desember 2024
Jika Anda berencana menjual emas LM Antam pada 19 Maret 2025, penting untuk memantau harga buyback yang diumumkan pada hari tersebut, karena harga emas dapat berfluktuasi setiap hari.
Harga buyback emas Antam biasanya diperbarui setiap hari kerja dan dapat diakses melalui situs resmi Logam Mulia Antam atau sumber berita terpercaya lainnya.
Selain itu, perlu diingat bahwa transaksi penjualan emas dengan nominal mulai dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sebagai contoh, jika Anda menjual 10 gram emas LM Antam dengan harga buyback Rp1.594.000 per gram, total nilai buyback sebelum pajak adalah Rp15.940.000.
Jika Anda memiliki NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5% dari Rp15.940.000, yaitu Rp239.100.
Sehingga, total nilai yang akan Anda terima setelah pajak adalah Rp15.700.900.
Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi terkini dan akurat mengenai harga buyback emas LM Antam pada 19 Maret 2025, disarankan untuk memeriksa situs resmi Logam Mulia Antam atau menghubungi butik emas Antam terdekat sebelum melakukan transaksi.
Dengan memantau harga emas secara rutin dan memahami ketentuan pajak yang berlaku, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam menjual emas batangan LM Antam.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa









