Larangan Jilbab Bagi 18 Paskibraka Putri Saat Dikukuhkan Jokowi, Menuai Konroversi Karena Hijab Sakral Bagi Wanita Muslim

AKURAT BANTEN - Pengukuhan Paskibraka nasional oleh presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, (13/8/2024) kemarin, menuai komentar negatif dan penentangan dari berbagai pihak.
Kontroversi terjadi, karena terdapat 18 dari 76 anggota Paskibraka nasional 2024 harus lepas hijab, padahal dalam kesehariannya mereka mengenakan jilbab seperti utusan provinsi Aceh.
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Kurniasih Mufidayati, angkat bicara terkait dugaan pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka putri yang akan bertugas mengibarkan duplikat bendera pusaka merah putih di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Kurniasih insiden melepas jilbab ini, sangat kontradiktif dengan semangat Muslimah Indonesia.
Karena menutup aurat bagi wanita muslim adalah ajaran yang sakral, saat ini sudah ada berbagai bentuk modern hijab tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.
"Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada pelarangan berjilbab di Paskibraka." kata Kurniasih, pada Rabu (14/8/2024).
Selanjutnya Ia membadingkan, kalau tahun sebelumnya Paskibraka berhijab tidak masalah, bahkan pernah ada Paskibraka berhijab yang membawa baki bendera pusaka.
Kurniasih menilai, larangan jilbab di Paskibraka merupakan kemunduran, di saat yang sama banyak Muslimah berhijab telah mengukir prestasi nasional dan internasional.
Diketahui, larangan menggunakan untuk Tim Paskibraka putri adalah ketika masa orde baru.
Kemudian, Ia meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena seharusnya badan ini menjadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila.
"Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh. BPIP harusnya jadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










