Suami Selebgram Armor Toreador Diduga Pelaku KDRT, Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

AKURAT BANTEN - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polres Bogor terhadap pelaku, Ia mengaku alasan tindakan kekerasan dilakukan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila dan anak ketiganya karena menonton film tak senonoh.
Menurut keterangan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, terkait alasan penetapan tersangka, berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral.
Baca Juga: Pemkot Tangerang GElar Program Sedot Kakus Gratis Untuk Masyarakat, Pada 14,15 dan 16 Agustus 2024
Selanjutnya Rio menjelaskan, setelah ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pelaku ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," ungkap Rio dalam konferensi pers, Rabu (14/8/24).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ATG mengaku sudah melakukan KDRT sebanyak lima kali. Kemudian, KDRT terakhir, karena ketahuan menonton video pornografi.
"Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (pengakuan pelaku adanya dugaan perselingkuhan)," ungkap Rio.
Akibat tindakan pelaku, Kapolres menuturkan, kondisi dua anak korban masih trauma dan dilakukan pendampingan.
"Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Armor dijerat dengan pasal berlapis, seperti:
- Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
- Pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
- Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










