Ternyata Hoaks! Gaji ke-13 PNS dihentikan, Ini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Bahwa:
1. PNS atau ASN yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk kategori penerima bonus ini.
2. PNS atau yang diberikan tugas baik di dalam negeri atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Selanjutnya, Bagi mereka yang diluar aturan pada dua kategori diatas masih tetap menerima haknya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang kapan pencairan atau gaji tersebut diterima oleh PNS.
Baca Juga: Tahun 2050 Ada 2000 Pulau Tenggelam, Indonesia Masuk Dalam Wilayah Kuning
Adapun waktu yang ditentukan juga mengatur terkait pencairan seperti:
1. THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya
2. Gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa









