Banten

Mantap! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2024 Bagi Pensiunan

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 17 Mei 2024, 08:40 WIB
Mantap! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2024 Bagi Pensiunan

AKURAT BANTEN - Menkeu Sri Mulyani tetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 2024 bagi pensiunan, seperti Pensiunan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara yang akan menerima gaji ke-13.

Pensiunan merupakan salah satu penerima gaji ke-13 tahun 2024 yang terdiri atas empat komponen. Berdasarkan PMK No 15 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 untuk Pensiunan meliputi:

Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah di Summarecon Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah Yang di Sita Kejagung

  1. Gaji pokok (pensiun)
  2. Tunjangan pangan,
  3. Tunjangan keluarga,
  4. Tambahan penghasilan.

Menurut Sri Mulyani terkait jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dilakukan paling cepat pada Bulan Juni 2024.

Jika belum dicairkan pada jadwal tersebut, maka gaji ke-13 untuk Pensiunan akan dibayarkan setelah Bulan Juni 2024.

Baca Juga: Keberangkatan 450 CJH Embarkasi Makassar Tertunda, Imbas Munculnya Percikan Api pada Mesin Garuda

Namun, dikarenakan tanggal 1 dan 2 Juni 2024 merupakan hari libur kemungkinan di tahun ini akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.