Gandung Pardiman: Siap Hadang Hak Angket di DPR Bersama Koalisi

AKURAT BANTEN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman menyatakan, dalam Undang-Undang Negera Republik Indonesia, telah mengatur tentang perselisihan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan hak angket.
Mengenai pengajuan hak angket yang diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Gandung menyatakan akan menghadangnya melalui fraksi dan koalisi pendukung capres Prabowo Subianto.
"Hak angket hanyalah lelucon politik, sebab hasil pemilu presiden diutik - utik karena mereka kalah tapi hasil pemilu legislatif tidak diusik karena mereka unggul, ini seperti dagelan," kata Gandung, Ahad, 25 Februari 2024.
Menurut Gandung, bahwa pasal 24C UUD 1945 mengatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
- Baca Juga: Gara-gara Anak Ketua KPPS Ikut Nyoblos, TPS 07 Kemanisan Kota Serang Gelar PSU
- Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Hak Angket Tidak Bisa Menggugurkan Hasil Pemilu 2024
- Baca Juga: Insiden Penolakan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sedang di Selidiki Pihak Kepolisian
"UUD 1945 jelas telah memuat bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Gandung.
"Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut." ungkapnya.
Penggunaan hak angket, kata dia, berpotensi membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir, dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat.
Sementara penggunaan hak angket DPR akan berujung terancamnya keselamatan bangsa dan negara jika hak angket ini sasarnnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
"Terutama jika hak angket ini sasarnnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi," kata dia.
Lebih lanjut, Gandung mengatakan jika sengketa Pemilu dibawa ke MK, maka akan didapatkan kepastian hukum dalam waktu cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
- 10Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara







