Yusril Ihza Mahendra Sebut Hak Angket Tidak Bisa Menggugurkan Hasil Pemilu 2024

AKURAT BANTEN - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hak angket tidak bisa menggugurkan hasil Pemilu 2024.
Menurutnya, hak angket yang digulirkan PDI Perjuangan, merupakan kewenangan DPR untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang diduga melanggar hukum.
"Hasil dari angket tidak memiliki kekuatan untuk menggugurkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya, dikutip dari Instagram @yusrilihzamhd, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Pemerintah akan Impor 2 Juta Ton Beras dari Thailand
Dijelaskan dia, hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UUD 1945 mengatur perselisihan hasil pemilu melalui MK.
"Pemerintah kan bisa bilang, kenapa harus kami yang diangket. Kan, yang melaksanakan Pemilu kan KPU. UUD mengatakan KPU sebuah lembaga negara yang mandiri, independen," sambungnya.
Namun, bisa saja DPR melakukan investigasi. Jika hasil angket itu ditemukan pelanggaran, maka hak angket memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk melakukan suatu tindakan.
Tindakan yang dimaksud adalah kepada sosok orang yang terbukti melakukan pelanggaran. Tetapi tidak menggugurkan hasil pemilu.
Baca Juga: Sales PT Anita Karya Prima Gelapkan Uang Perusahaan Rp159 Juta
"Oleh karena itu, saya berpendapat jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," sambung Yusril lagi.
Terpisah, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mengatakan, pihaknya optimistis kuorum hak angket untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat terpenuhi.
"Kami yakin semuanya mendukung kok. Hanya memang sebagian orang sedang menghitung perolehan suaranya di Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif), tetapi semuanya mendukung," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Hasyim Bongkar Alasan Denny Gugat Gibran di MK, Ternyata Singgung Roy Suryo
- 10Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan






