Banten

Gandung Pardiman: Siap Hadang Hak Angket di DPR Bersama Koalisi

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 25 Februari 2024, 11:42 WIB
Gandung Pardiman: Siap Hadang Hak Angket di DPR Bersama Koalisi

AKURAT BANTEN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman menyatakan, dalam Undang-Undang Negera Republik Indonesia, telah mengatur tentang perselisihan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan hak angket.

Mengenai pengajuan hak angket yang diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Gandung menyatakan akan menghadangnya melalui fraksi dan koalisi pendukung capres Prabowo Subianto.

"Hak angket hanyalah lelucon politik, sebab hasil pemilu presiden diutik - utik karena mereka kalah tapi hasil pemilu legislatif tidak diusik karena mereka unggul, ini seperti dagelan," kata Gandung, Ahad, 25 Februari 2024.

Menurut Gandung, bahwa pasal 24C UUD 1945 mengatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

"UUD 1945 jelas telah memuat bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Gandung.

"Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut." ungkapnya.

Penggunaan hak angket, kata dia, berpotensi membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir, dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat.

Sementara penggunaan hak angket DPR akan berujung terancamnya keselamatan bangsa dan negara jika hak angket ini sasarnnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

"Terutama jika hak angket ini sasarnnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi," kata dia.

Lebih lanjut, Gandung mengatakan jika sengketa Pemilu dibawa ke MK, maka akan didapatkan kepastian hukum dalam waktu cepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.