Siapa yang Perintahkan Eks Direktur Operasional II PT Bukaka Ubah Spesifikasi Beton Tol Japek II, Ini Jawaban Kejagung

AKURAT BANTEN - Tim jaksa penyidik Kejagung, hingga kini belum bisa mengungkapkan pihak yang mengubah spesifikasi material rangka beton menjadi baja.
Hal ini diungkapkan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan TPPU pada Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo saat mengomentari korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Untuk diketahui, dalam proyek itu eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah merupakan anak buah Jusuf Kalla yang juga sebagai eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. Anak atau putra Jusuf Kalla menjabat sebagai Komisaris Utama.
"Pihak yang menyuruh tersangka Sofiah Balfas untuk mengubah spesifikasi material merupakan materi penyidikan. Hal tersebut nantinya akan terungkap di persidangan," katanya, Selasa (21/11/2023).
Saat disinggung, apakah Jusuf Kalla yang memerintahkan Sofiah Balfas untuk mengubah spesifikasi material, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah masuk materi pokok penyidikan.
"Belum ada, itu materi pokok penyidikan," ucap Ari Prabowo.
Kendati demikian, tim jaksa penyidik pidsus Kejagung mengungkapkan ada perubahan spesifikasi material dari rangka beton menjadi rangka baja.
Baca Juga: OLX Diduga Kerjasama dengan Jaringan Penipuan Kosan Modus Minta DP di Setiabudi
Berdasarkan kontrak perjanjian pengerjaan, seharusnya jalan layang sepanjang 35,4 kilometer itu dibangun menggunakan rangka beton. Namun pada kenyataanya, jalan layang tol Japek II tersebut dibangun menggunakan rangka baja.
"Rencananya memang di awal pakai beton. Kemudian dirubah menjadi baja," ujar Ari Prabowo.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap peran dari tersangka Sofiah Balfas dalam kasus korupsi pembangunan tol layang Japek II.
“Selaku Direktur Operasional, SB diduga turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” kata Kuntadi.
Baca Juga: UPDATE Pertandingan Pilipina Vs Indonesia: Babak Pertama Timnas Indonesia tertinggal 0-1
Selain tersangka Sofiah Balfas, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Japek II.
Tiga tersangka, yakni DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti





